KPK Ogah Disebut Penyalur Tenaga Kerja ke BUMN, Firli Bahuri: Kita Tidak Memaksa
kpk.go.id
Nasional

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya bukan penyalur kerja. Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan duduk perkara saran pemindahan pegawai ke BUMN.

WowKeren - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sedianya diberhentikan pada 30 September 2021. Bukan hanya memberhentikan, beredar kabar pula KPK menawarkan sejumlah pegawai nonaktif untuk dipindahkan ke BUMN.

Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menepis anggapan bahwa lembaganya bersikap bak penyalur tenaga kerja. "Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja, tidak ada itu. Jadi KPK tidak menyalurkan, tidak mengalihkan," kata Ghufron pada Rabu (15/9).

Perihal pemindahan ini pun juga dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai bentuk saran dan bantuan saja. Firli menyebut pihaknya hanya mengabulkan permintaan dari pegawai tak lulus TWK, meski ia pun tidak menyebutkan siapa pegawai yang dimaksud.

"Pimpinan KPK, kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak istri keluarga. Nah tugas kita mengurusi, tugasnya mengurusi jikalau ada permintaan," tutur Firli, dikutip pada Kamis (16/9). "Nah yang permohonan itulah yang kita urusi.


Karena itulah, Firli menegaskan bahwa saran untuk dipindahkan ke BUMN ini hanya bersifat personal dan tidak memaksa. "Jika ada yang tidak ingin adalah hak pribadi perorangan, kita juga tidak bisa memaksa. Silakan, ada pilihan," jelas Firli.

Di sisi lain, KPK siap memberhentikan dengan hormat sebanyak 56 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK pada 30 September 2021. Dengan kata lain mereka gagal beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan termasuk beberapa nama yang sudah dikenal seperti Novel Baswedan.

Pemberhentian ini pun lebih awal dari jadwal seharusnya pada 1 November 2021. Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa pihaknya bukan mempercepat pemberhentian melainkan hanya bekerja sesuai dengan tenggat waktu yang ada.

"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, itu paling lama dua tahun," ujar Ghufron. "Nah namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya alhamdulillah."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait