PM Malaysia Ungkap 1.733 Kaum LGBT Dimasukkan Panti Rehabilitasi 'Keagamaan'
AP
Dunia

Malaysia menyiapkan sejumlah program untuk menanggapi isu LGBT, termasuk dengan menyediakan panti rehabilitasi yang mengajarkan soal agama, kesehatan, dan risiko HIV/AIDS.

WowKeren - Malaysia menjadi salah satu negara yang dengan tegas menolak komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Bahkan Malaysia menyiapkan panti rehabilitasi khusus yang dikembangkan oleh Departemen Perkembangan Islam Malaysia (JAKIM).

Dan menurut Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, per Juni 2021 kemarin, penghuni panti rehabilitasi itu sudah mencapai 1.733 orang, demikian dikutip dari Malaysian Insight. Dijelaskan Ismail, ribuan kaum LGBT menjalani program rehabilitasi bertajuk Mukhayyam yang bertujuan untuk mengubah gaya hidup dan orientasi seksual mereka.

Laporan ini Ismail sampaikan ketika anggota parlemen Abdullah Sani Abdul Hamid soal pengelolaan kaum LGBT di Malaysia. "Pemerintah serius menangani isu LGBT di Malaysia, karena Malaysia adalah negara yang ditujukan untuk agama Islam," tegas Ismail, dikutip pada Jumat (17/9).

Pada kesempatan tersebut, Ismail juga menjelaskan kegiatan peserta di panti rehabilitasi. Yakni untuk menerima ajaran soal agama, kesehatan, serta terkhusus HIV/AIDS dari JAKIM. Program ini terselenggara oleh kolaborasi Departemen Agama Islam, Kementerian Kesehatan, Dewan Keagamaan Negara, dan otoritas zakat.


"Semua orang yang melanggar hukum harus menghadapi konsekuensinya. Namun di saat yang sama mereka juga harus dibimbing sehingga bisa kembali ke jalan yang benar," kata Ismail.

Pembentukan panti rehabilitasi untuk kaum LGBT bukan satu-satunya upaya Malaysia untuk menghadapi isu tersebut. Bahkan awal tahun 2021 ini saja Deputi Menteri Bidang Keagamaan PM Malaysia, Ahmad Marzuk Shaary, mengusulkan untuk memperberat hukuman untuk "serangan" terkait LGBT.

Menurut Ahmad, sanksi yang berlaku di Pengadilan Syariah (Pengadilan Yurisdiksi Kriminal), atau dikenal sebagai Pasal 355, tidak terlalu berdampak untuk komunitas LGBT. Hukuman yang dijatuhkan adalah berupa pidana penjara sampai 3 tahun, denda MYR5.000 (setara Rp17 juta), serta 6 kali pukulan tongkat.

Malaysia pun membentuk satuan tugas pada Juni 2021 kemarin untuk mengamandemen hukum Syariah. Bila berhasil diamandemen, otoritas boleh mengambil tindakan tegas untuk umat Muslim yang melecehkan Islam serta melakukan tindak kriminal melalui aplikasi daring.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru