Menko Luhut Datangi Polda Metro Jaya, Beri Keterangan Soal Laporan Terhadap Koordinator KontraS
maritim.go.id
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terpantau memenuhi panggilan polisi dan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (27/9) sekitar pukul 09.35 WIB.

WowKeren - Polda Metro Jaya memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk kepentingan pemeriksaan pada Senin (27/9) hari ini. Luhut akan diperiksa soal laporannya terhadap aktivis Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.

Luhut terpantau memenuhi panggilan polisi dan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin sekitar pukul 09.35 WIB. Tanpa banyak menyampaikan kata-kata kepada awak media, Luhut langsung memasuki gedung Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Iya, nanti yah," kata Luhut di lokasi.

Sebelumnya, Juniver Girsang selaku pengacara Luhut mengungkapkan bahwa kliennya akan diperiksa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP). "Untuk diminta keterangan pembuatan berita acara pemeriksaan ya," papar Juniver dilansir detikcom, Minggu (26/9).


Juniver mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Pihak Luhut sendiri disebut tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk diberi ke penyidik.

"Kami akan kumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam panggilan itu. (Bukti) sudah siap kita. Kebohongannya (tudingan terlapor) di mana kita sudah siap," ujar Juniver.

Sebagai informasi, Luhut mempolisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Rabu (22/9) pekan lalu. Keduanya berurusan dengan Luhut setelah geger konten YouTube bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang diunggah di akun Haris.

Pihak Luhut membantah konten yang menyebut keterlibatannya dalam rencana pengelolaan tambang emas di Papua. Usai membantah, Luhut pun menuntut Fatia dan Haris untuk menyampaikan permohonan maaf lewat somasi yang sudah dua kali dilayangkan, yang ternyata tidak dikabulkan oleh kedua aktivis tersebut.

Selain dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, kedua aktivis tersebut juga digugat Luhut untuk membayar ganti rugi senilai Rp100 miliar lewat mekanisme hukum perdata. Menurut Juniver, uang hasil gugatan ganti rugi itu akan disumbangkan untuk mengembangkan Papua.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru