Pendamping PKH di Gorontalo Ungkap Kronologi Hingga Diamuk Mensos Risma, Sudah Memaafkan?
Twitter/KemensosRI
Nasional

Mensos Tri Rismaharini dikritik keras setelah memarahi salah satu pendamping PKH di Gorontalo. Kini sang pendamping PKH membuka kronologi hingga dimarahi seperti itu.

WowKeren - Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali menyita perhatian karena tindakan temperamentalnya. Kali ini ia dikritik oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, menyusul aksi Risma yang memarahi seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bernama Fajar Sidik Napu.

Meski demikian, Fajar rupanya sudah memaafkan semua yang terjadi dan menganggap kemarahan Risma sebagai wujud perhatian serta tanggung jawab ibu kepada anaknya. "Saya tidak mungkin memarahi orang tua sendiri, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami," ujar Fajar, Minggu (3/10).

Fajar pun menerangkan kronologi yang terjadi hingga akhirnya ia dimarahi Risma seperti dalam video viral yang beredar. Kala itu Fajar meneruskan pertanyaan seorang kepala desa yang mengatakan ada 26 nama penerima PKH yang belum mendapatkan uang haknya.

Menurut Fajar, nama-nama tersebut belum masuk di daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi domain Kementerian Sosial. "Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," sambung Fajar.


Risma yang mendengar informasi tersebut pun segera melakukan pengecekan terhadap stafnya. Rupanya data yang dimaksud ada, begitu pula pihak bank yang mengaku sudah memproses transaksi pencairan dana.

"Mendengar hal itu, Ibu Menteri langsung berdiri ke arah saya. Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bukan penerima PKH yang Ibu Menteri maksudkan," kata Fajar.

Fajar pun kemudian menjelaskan kepada Risma soal keberadaan 26 nama tersebut di aplikasi e-PKH. Sebagian besar dari mereka merupakan perluasan (PKH Penambahan) tahun 2021.

"Nama yang belum masuk uangnya itu (masuk kategori) PKH Perluasan," lanjut Fajar. "Yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021."

Fajar memastikan, sebagai koordinator PKH, pihaknya selalu berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP yaitu Santun, Integritas, Profesional. Pihaknya tidak pernah menghapus atau menambah data sesuka hati, apalagi karena semua data tersimpan di Kemensos.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait