Baru-baru ini, pengadilan AS memberi dakwaan kepada mantan Komandan Taliban. Dalam dakwaan itu tidak hanya memuat 1 pelanggaran saja tetapi 13 yang dijatuhkan kepada mantan Komandan Taliban tersebut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 08 Oktober 2021 - 14:56 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, Taliban telah berhasil "mengusir" tentara Amerika Serikat (AS) dari Afghanistan. Sehingga kini, Afghanistan kembali dikuasai oleh Taliban.
Namun, pada Kamis (8/10), Juri Agung Federal di New York, mendakwa seorang mantan komandan Taliban atas tuduhan mengenai pembunuhan tentara AS di Afghanista dan jatuhnya sebuah helikopter militer AS. Hakim Agung membuka segel dakwaan Haji Najibullah (45) dengan 13 dakwaan terkait terorisme, termasuk pembunuhan, percobaan pembunuhan, penghancuran pesawat militer AS, penyanderaan dan penculikan.
Sebelumnya, Najibullah didakwa sehubungan dengan penculikan seorang jurnalis Amerika pada November 2008, di mana ia didakwa pada Oktober tahun 2020 lalu. Di sisi lain, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Najibullah adalah seorang komandan Talibah di tahun 2017 dan mengawasi lebih dari seribu pejuang yang menyerang dan membunuh pasukan AS dan NATO, serta sekutu Afghanistan dengan menggunakan senjata otomatis, alat peledak improvisasi, granat berpeluncur roket, dan anti senjata tank.
Dari 13 dakwaan yang diberikan kepada Najibullah, 10 di antaranya diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Periode Najibullah ini disebut sebagai paling berbahaya selama konflik di Afghanistan.
"Seperti yang dituduhkan, selama salah satu periode paling berbahaya dari konflik di Afghanistan, Haji Najibullah memimpin gerombolan pemberontak Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang pasukan AS," tutur Jaksa AS Audrey Strauss untuk Distrik Selatan New York dalam sebuah pernyataan. "Baik waktu maupun jarak tidak dapat melemahkan tekad kami untuk meminta pertanggungjawaban teroris atas kejahatan mereka dan untuk melihat keadilan ditegakkan bagi para korban mereka."
Dalam dakwaan tersebutm juga mendakwa Najibullah atas tuduhan memerintah pejuang Taliban untuk menyerang konvoi militer AS di Provinsi Wardak pada 26 Juni 2008 silam. Peristiwa ini membunuh Sersan Kelas Satu Matthew L. Hiton dan Joseph McKay, Sersan Mark Palmaterr dan penerjemah Afghanistan mereka.
Kemudian, menurut dokumen pengadilan, pada 27 Oktober 2008, pejuang Taliban di bawah kepemimpinan Najibullah juga disebut menembak jatuh sebuah helikopter militer AS. "Tidak ada yang tewas sebagai akibatnya, meskipun Taliban mengklaim serangan itu fatal bagi semua penumpang," papar Departemen Kehakiman.
(wk/tiar)