Jokowi Teken Kepres Tim Seleksi KPU-Bawaslu, Ini Nama-Nama Yang Diumumkan Mendagri
presidenri.go.id
Nasional

Pemilu akan diselenggarakan pada 2024 mendatang. Namun kini pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Tim Seleksi KPU-Bawaslu, juga telah termuat dalam Kepres yang telah diteken Jokowi.

WowKeren - Pemilihan Umum (Pemilu) masih akan dilaksanakan 3 tahun mendatang. Akan tetapi segala persiapan telah dimulai sejak saat ini, termasuk di antaranya pemilihan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada 8 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden atau Kepres Tim Seleksi KPU dan Bawaslu. "Di dalam Kepres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahanya ada 11 orang, ketua merangkap anggota, saudara Juri Ardiantoro," terang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (11/10).

Tito menuturkan bahwa Juri sendiri merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. Selain itu Juri juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU pada 2016 silam, menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal.

Kemudian, kata Tito, ada juag Wakil Ketua merangkap anggota yakni Chandra M. Hamzah, lalu Sekretaris merangkap anggota, Bahtiar. Selanjutnya, anggota yang terdiri dari Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.


Adapun tugas Tim Seleksi KPU-Bawaslu ini membantu Jokowi dalam menetapkan calon anggota KPU-Bawaslu masa jabatan Tahun 2022-2027. Kemudian hasilnya nanti akan diajukan kepada DPR.

Lebih lanjut, Tito menerangkan bahwa pembentukan Tim Seleksi KPU-Bawaslu ini sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa tim seleksi KPU dan Bawaslu ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu.

Sebagai informasi, kepengurusan KPU dan Bawaslu periode ini berakhir pada 11 April 2022. Maka dari itu, pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu periode selanjutnya, dilaksanakan paling lambat pada 11 Oktober 2021.

Seperti yang diketahui, petugas KPU dan Bawaslu ini nantinya akan bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Pemerintah pun saat ini masih mendiskusikan mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait