ICW Kritik Keras Integritas Pimpinan KPK: Sudah Darurat, Stadium Empat
kpk.go.id
Nasional

Kritikan ini disampaikan menyusul terungkapnya komunikasi antara Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan terdakwa M Syahrial. Kasus yang sama juga membuat Lili disanksi Dewan Pengawas KPK.

WowKeren - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan integritas para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan terungkapnya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pun mendorong agar bentuk komunikasi dan koordinasi Syahrial dengan Lili ini didalami lebih lanjut. Yakni dengan menghadirkan Lili di sidang lanjutan perkara suap pengurusan perkara KPK.

Kehadiran Lili, menurut Kurnia, penting untuk memperjelas peran sang Komisioner KPK dalam sengkarut perkara suap tersebut. Apalagi karena kasus suap menyeret nama lain seperti eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, serta yang terbaru turut diciduk adalah mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Kurnia menilai, terungkapnya komunikasi antara Syahrial dengan Lili ini menandakan adanya kedaruratan integritas pimpinan KPK. "Dalam hal lain, komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat," tutur Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10).


Kurnia pun tak hanya menyoroti kasus yang menyeret Lili. Pasalnya Ketua KPK Firli Bahuri, diketahui pula sudah dua kali terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya ICW diketahui pernah melaporkan Firli ke kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi sewa helikopter untuk perjalanan pribadi. "Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," tegas Kurnia, dikutip pada Rabu (13/10).

Sebelumnya diberitakan nama Lili Pintauli Siregar turut terseret dalam perkara suap yang menjerat Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain. Lili kemudian diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK terkait komunikasi yang dilakukannya kepada Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.

Dewas KPK lantas menyatakan Lili melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut. Lili juga dinyatakan terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial agar mengurus penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas pelanggaran tersebut, Lili lantas dijatuhi hukuman berupa potongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Sanksi ini pun dikritik oleh ICW yang menilai seharusnya Dewas KPK malu karena menjatuhkan hukuman yang terlalu ringan untuk Lili.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru