Mediasi Luhut Dan Hariz Azhar Atas Laporan Isu Gunung Emas Batal Dilakukan, Apa Penyebabnya?
Instagram/luhut.pandjaitan
Nasional

Buntut dari konten Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berujung pada pelaporan ke polisi yang diajukan oleh Menko Marives Luhut. Atas laporan tersebut, pada Kamis (21/10) hari ini, mereka dijadwalkan melakukan mediasi.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan ini, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan terlibat perselisihan dengan dua aktivis. Sebelumnya, Luhut telah melaporkan dua aktivis yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan itu dibuat oleh Luhut usai geger konten YouTube bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang diunggah di akun Haris. Dalam konten tersebut, keduanya menyebut bahwa Luhut terlibat dalam rencana pengelolaan tambang emas di Papua.

Pada Kamis (21/10) hari ini, Luhut dan Haris beserta Fatia dijadwalkan untuk melaksanakan mediasi, namun batal digelar. Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum Haris, Pieter Ell, mengatakan bahwa penyidik membatalkan mediasi karena sedang ada kegiatan lain.


"Kami memenuhi undangan dari penyidik Siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi jam 10.15 menit, sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," jelas Pieter kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

Lebih lanjut, Pieter menerangkan bahwa penyidik belum memutuskan kapan mediasi akan dilakukan usai pembatalan pada Kamis (21/10) hari ini. Meski demikian, kata Pieter, pihak Luhut dan Fatia telah berdiskusi dengan penyidik untuk mempersiapkan agenda mediasi yang bakal digelar berikutnya.

Pieter memaparkan bahwa mediasi itu merupakan bagian dari pengusutan kasus yang dilaporkan oleh Luhut mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris dan Fatia dalam konten YouTube. Penyidik sendiri menggunakan mekanisme itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat disinggung mengenai langkah selanjutnya, Pieter mengaku belum bisa menuturkan lebih lanjut untuk menghadapi perkara tersebut. Termasuk di antaranya permintaan dari Luhut yang ingin Haris dan Fatia memohon maaf atas konten tersebut. "Proses ini kan baru mediasi, kami baru diundang. Kami juga tidak tahu karena apa kami dilaporkan. Kan tidak tahu," pungkas Pieter.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru