Sang Presiden ke-6 RI akan menjalani pengobatan di Amerika Serikat setelah didiagnosis mengidap kanker prostat. Tim dokter menyebut kanker SBY masih stadium ringan.
- Elvariza Opita
- Selasa, 02 November 2021 - 16:40 WIB
WowKeren - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siap menempuh pengobatan di luar negeri usai didiagnosis mengidap kanker prostat. Tim dokter di Indonesia menyebut kanker yang diidap SBY masih stadium ringan sehingga opsi pengobatan untuknya masih terbuka luas.
SBY sedianya berobat di Amerika Serikat, tepatnya di Mayo Clinic, demikian disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan. "Beliau akan melakukan perawatan kesehatan sekaligus pengecekan kesehatan di US. Rencananya mau berangkat hari ini," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/11).
SBY akan berobat di bagian khusus kanker di pusat kesehatan tersebut. Tidak sendiri, agenda pengobatan SBY ini akan didampingi pula oleh keluarganya.
"Di US, di Mayo ya, di dekat Minneapolis ya. Dari Minneapolis itu 1,5 jam lagi di Mayo. Itu khusus untuk cancer," tutur Syarief. "(Ditemani) anak keluarganya. Keluarga-keluarganya, anak-anaknya, juga ikut berangkat."
Lantas pengobatan SBY ini, akankah dibayai negara? Apabila merujuk pada aturan, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, tepatnya di Pasal 7, maka jawabannya adalah dibiayai negara.
"Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:" demikian kutipan isi Pasal 7 UU 7/1978, dikutip dari Detik News pada Selasa (2/11). "A. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri."
"B. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon," imbuh beleid tersebut. "C. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya."
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga disebut siap menyediakan 1-2 dokter kepresidenan untuk mendampingi pengobatan SBY. Soal ini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negeri, Faldo Maldini, menyebut bahwa sudah sesuai dengan UU 7/1978 serta Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan yang spesifik membahas hak-hak mantan Presiden.
Aturan itu menyebutkan bahwa dokter kepresidenan diperbolehkan tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara. "Jadi masalah ini memang sudah diamanahkan," jelas Faldo.
"Masalah seintensif apa penanganan dan sespesifik apa penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan," imbuhnya. "Sejauh ini komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat."
Faldo pun menyampaikan doa dan harapan agar pengobatan SBY bisa berjalan lancar. "Kami menyampaikan doa untuk kesembuhan Presiden SBY, syafakallah. Semoga Allah selalu menyertai beliau dengan kebahagiaan dan keberkahan," pungkas Faldo.
(wk/elva)