Undang-undang baru tersebut tak hanya mencakup pernikahan sipil, namun juga perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, hingga warisan.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 08 November 2021 - 08:47 WIB
WowKeren - Pemerintah Abu Dhabi telah mengeluarkan dekret baru pada hari Minggu (7/11) terkait pernikahan penduduknya. Kantor berita negara WAM mengatakan bahwa dalam dekret yang baru itu penduduk non-muslim akan diizinkan untuk menikah di bahwa hukum perdata di Abu Dhabi.
Tak hanya pernikahan, dekret itu juga mengatur mengenai perceraian warna sipil non muslim serta bagaimana mereka mendapatkan hak asuh bersama. Ini merupakan langkah terbaru di Uni Emirat Arab. Di negara ini, undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip syariah Islam.
Tak hanya UEA, namun negara-negara Teluk lainnya juga menganut konsep serupa. Dengan adanya dekret baru itu, diharapkan negara ini mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional. Keputusan dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi mengatakan undang-undang tersebut selain mencakup pernikahan sipil, juga mencakup perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, hingga warisan.
WAM mengatakan bahwa langkah itu diambil untuk "meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk talenta dan skil."
Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia "sesuai dengan praktik terbaik internasional". Untuk menangani masalah ini, maka akan dibentuk pengadilan baru di ibu kota tersebut, yang mana nantinya pengadilan ini akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.
Sebelumnya pada tahun lalu, UEA telah memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal. Perubahan juga mencakup dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol, dan membatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan apa yang disebut "pembunuhan demi kehormatan".
Perubahan ini dianggap sebagai cara bagi negara Teluk untuk menarik minat para investor asing, mengembangkan sektor pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang. Selain perubahan ini, langkah lain yang dilakukan UEA juga termasuk memperkenalkan visa jangka panjang.
Terkait visa jangka panjang, salah satu negara Asia Tenggara, Thailand, juga tengah berencana untuk memperpanjang masa berlakunya. Tak tanggung-tanggung, Thailand ingin memberikan visa dengan masa berlaku 10 tahun.
(wk/zodi)