Pelaku penembakan massal Masjid Christchurch Selandia Baru, Brenton Tarrant, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kini Tarrant mempertimbangkan mengajukan banding.
- Elvariza Opita
- Senin, 08 November 2021 - 17:08 WIB
WowKeren - Selandia Baru yang tak memiliki konstitusi hukuman mati memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap teroris Masjid Christchurch, Brenton Tarrant. Hukuman tersebut dijatuhkan tanpa kemungkinan bebas bersyarat dan merupakan yang pertama kalinya diberlakukan oleh pengadilan Selandia Baru.
Vonis penjara seumur hidup ini dijatuhkan kepada Tarrant pada Maret 2020 tanpa adanya keberatan waktu itu. Namun kini, Tarrant yang memproklamasikan diri sebagai penganut paham supremasi kulit putih tersebut dilaporkan mempertimbangkan mengajukan banding.
Pada Senin (8/11) waktu setempat, pengacara Tarrant, Tony Ellis, menyebut kliennya tengah mempertanyakan keputusannya yang mengaku bersalah atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ellis menyebut pelaku penembakan massal berkewarganegaraan Australia itu membuat pengakuan rasa bersalahnya karena di bawah tekanan.
"Dia (Tarrant) menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat," kata Ellis kepada Radio New Zealand, dikutip dari Al Jazeera. "Dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah dengan mengaku bersalah."
Ellis menyebut Tarrant sudah memberinya sekitar 15 halaman deskripsi rinci tentang dugaan penganiayaan yang dialaminya selama di tahanan. "Dengan ini, maksudnya dia menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat saat dalam tahanan, yang mencegah pengadilan yang adil," tutur Ellis dalam sebuah memorandum kepada kepala koroner, demikian dilansir dari kantor berita Stuff.
Dalam memorandumnya pula, Ellis menekankan bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggunakan haknya untuk mengakses pengadilan yang adil. "Dia dijatuhi hukuman lebih dari 25 tahun, itu adalah hukuman tanpa harapan dan itu tidak diperbolehkan, itu pelanggaran terhadap Bill of Rights," tegas Ellis.
Ellis sendiri merupakan kuasa hukum Tarrant yang baru dan menyarankan kliennya untuk menggunakan hak bandingnya. Meski demikian belum ada informasi kapan upaya banding ini akan diajukan pihak Tarrant kepada pengadilan Selandia Baru.
Sebagai pengingat, Tarrant mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan 1 aksi terorisme. Hal ini adalah akibat aksi penembakan dengan senjata semi otomatis yang dilakukannya saat ibadah salat Jumat di Masjid Al Noor Christchurch dan Pusat Peribadatan Linwood pada Maret 2019, di mana Tarrant bahkan menyiarkan langsung aksi kejamnya. Korban yang ditimbulkan semuanya Muslim, termasuk anak-anak, perempuan, dan lansia.
(wk/elva)