Chef Renatta Moeloek dan Kaesang Pangarep jadi sorotan karena dianggap sebagai orang Islam yang makan babi. Sementara itu, Ustaz Abdul Somad mengungkap syarat kaum muslim soal makanan haram.
- Ria Susilo Wardhani
- Kamis, 11 November 2021 - 14:30 WIB
WowKeren - Chef Renatta Moeloek sempat viral setelah makan babi panggang Ambawang, Kalimantan. Tak cuma berdua, ia juga bersama dengan Chef Juna yang mencuri perhatian dengan aksi mangap makan babi.
Rupanya netter membahas soal agama yang dianut oleh Renatta. Banyak yang mengira jika Renatta beragama Islam dan menyesalkan karena ia makan babi panggang yang dinilai haram.
Yang menarik, Kaesang Pangarep rupanya pernah pula mencicipi masakan berbahan babi. Ia sempat mengaku ketagihan makan babi saat berada di Singapura.
"Waktu gue coba, ternyata itu daging enak banget. Ini daging yang paling enak yang pernah gue coba. Dagingnya itu super lembut, empuk, dan maknyus," kata Kaesang. "Tapi enak banget sih sebenarnya dagingnya, bikin ngangenin."
Fenomena publik figur muslim makan babi rupanya cukup memicu beragam reaksi. Lantas seperti apa pendapat Ustaz Abdul Somad soal orang muslim yang mengonsumsi makanan yang dinilai haram itu?
"Babi itu haram, tapi makan babi tidak selamanya haram," ujar Ustadz Abdul Somad dalam diskusi virtual bersama IDI. Ia lantas membeberkan soal syarat memakan barang haram bagi umat muslim. Rupanya hal tersebut diperbolehkan asalkan dalam kondisi darurat dimana tak ada makanan halal yang bisa dikonsumsi.
"Jadi, ketika masuk di dalam hutan, dan di dalam hutan itu tidak ada makanan, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian. Sementara (saat itu) pilihannya hanya babi atau mati," ujar UAS. "Maka saat itu tidak boleh (umat Islam) pilih mati. Jadi, boleh makan babi karena (situasinya) darurat."
Salah satu tokoh NU, Gus Nadir, juga membenarkan hal itu. Bahkan Gus Nadir juga mengungkap jika aturan itu tercantum dalam QS Al Baqarah 2:173.
"Yang disampaikan oleh al-Mukarram ad-Duktur UAS itu benar," ujar Gus Nadir. "Itu diatur oleh al-Quran (2:173). Dalam kondisi darurat, babi boleh dimakan."
Dalam QS Al Baqarah 2:173, tercantum kalau seseorang muslim yang makan binatang haram dalam kondisi darurat maka tak dianggap berdosa.
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," demikian bunyi ayat tersebut.
(wk/riaw)