Pria Hong Kong dengan nama asli Ma Chun-man tersebut mendapat julukan "Captain America" karena membawa perisai tokoh superhero tersebut di aksi demonstrasi.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 12 November 2021 - 14:28 WIB
WowKeren - Seorang pria yang dikenal sebagai "Captain America" dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari lima tahun karena meneriakkan slogan-slogan yang mempromosikan kemerdekaan Hong Kong dari Tiongkok. Pria tersebut mendapat julukan "Captain America" karena membawa perisai tokoh superhero tersebut di aksi demonstrasi.
Pria bernama Ma Chun-man tersebut sehari-harinya berprofesi sebagai sopir pengiriman makanan. Ia dinilai bersalah karena menyuarakan pemisahan Hong Kong dari Tiongkok lewat slogan-slogan dan memasang plakat, serta melalui wawancara dengan wartawan.
Ini merupakan perkara ketiga yang diadili sejak otoritas Hong Kong mulai menerapkan undang-undang keamanan nasional untuk memadamkan perbedaan pendapat. Tahun lalu, Tiongkok telah memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong sebagai tanggapan atas protes demokrasi besar-besaran.
Sidang kasus keamanan nasional pertama Hong Kong digelar pada bulan Juli. Dalam kasus tersebut, seorang pria bernama Tong Ying-kit dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena terorisme dan pemisahan diri usai ia mengendarai sepeda motornya ke arah polisi sambil mengibarkan bendera protes.
Adapun kasus "Captain America" kali ini tidak melibatkan tindakan kekerasan dan hanya berkisar pada apa yang dikatakan oleh seseorang. Namun Stanley Chan selaku hakim yang dipilih oleh pemerintah untuk mengadili kasus keamanan nasional mengatakan pelanggaran Ma tidak kalah seriusnya dengan Tong.
"Sulit untuk menjamin bahwa orang lain yang dihasut olehnya tidak akan menjadi Ma Chun-man yang lain," ujar sang hakim. "Apakah dia menggunakan kekerasan, apakah dia menentang penegak hukum, apakah idenya mendapat pengakuan orang lain - semua ini tidak penting."
Dalam sebuah surat tulisan tangan ke pengadilan, Ma menyebut dirinya "seorang pria tanpa mimpi" yang menemukan inspirasi dalam demonstrasi pro-demokrasi di pusat perbelanjaan pada bulan April lalu. Ma juga mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya tidak malu atau menyesali apa yang telah saya lakukan," tulis Ma.
Slogan yang diserukan oleh Ma sendiri di antaranya berbunyi "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" dan "Kemerdekaan Hong Kong, satu-satunya jalan keluar". Hukuman yang diterima Ma akibat aksinya tersebut dinilai Amnesty International "keterlaluan". Amnesty juga mengatakan pembatasan kebebasan berekspresi di Hong Kong "sangat tidak proporsional".
(wk/Bert)