Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih terus bergulir. Setelah sang sopir, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini menyelidiki kotak hitam yang ada di mobil Vanessa.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Rabu, 17 November 2021 - 13:04 WIB
WowKeren - Pihak kepolisian terus mendalami kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada 4 November 2021 lalu. Tim penyidik pun telah mengirim benda sejenis kotak hitam alias black box yang ada di mobil Pajero Sport milik Vanessa ke Jepang.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan benda semacam black box yang biasa ditemukan di pesawat.
"Alatnya (mobil) sudah dikirim ke Jepang," kata Rudi Purwanto pada Selasa (16/11) seperti dilansir dari Liputan6. "Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat."
Dari kotak hitam itu nantinya didapatkan kejelasan tentang fungsi-fungsi fitur mobil di mobil yang ditumpangi Vanessa ketika kecelakaan. Terungkap juga bahwa mobil yang dipakai Vanessa itu adalah mobil bekas.
"Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, ban nya gimana, titik rem nya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak," jelas Rudi Purwanto. "Karena itu kan mobil second (mobil bekas) yang dipakai oleh almarhum."
Rudi Purwanto kemudian mengatakan bahwa keterangan yang didapat dari kotak hitam itu nantinya akan dijelaskan oleh tim ahli untuk melengkapi berkas perkara sopir Vanessa, Tubagus Joddy yang kini jadi tersangka. "Hasilnya itulah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas," ujarnya.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Ia kini ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur. Bahkan baru-baru ini ada foto penampakan Joddy dengan baju tahanan yang beredar di media sosial.
Akibat kecelakaan tersebut, Tubagus Joddy dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan 12 tahun penjara serta denda Rp12 juta dan Rp24 juta.
(wk/tria)