Kepala IPPAT Tanggapi Kasus Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Ada Kabar Baik dan Buruk
Instagram/nirinazubir_
Selebriti

Nirina Zubir sedang gencar memperkarakan mantan ART terkait kasus mafia tanah. Kepala IPPAT yang ikut menangani kasus penggelapan aset ini menyebutkan ada kabar baik dan buruk, apa?

WowKeren - Nirina Zubir sekeluarga saat ini tengah memperjuangan haknya kembali atas aset yang dirampas dari mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki. Tak hanya mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita, beberapa orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait notraris PPAT yang juga menjadi tersangka yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan saat ini kabarnya sudah dibatasi ruang geraknya. IPPAT selaku badan yang mengurusi pertanahan, kini sedang bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami telah melakukan segala langkah untuk berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini ," kata Hapendi Harahap selaku ketua IPPAT dikutip dari saluran YouTube Cumicumi pada Selasa (23/11).

Hapendi Harahap menyebutkan IPPAT sudah melakukan berbagai pendekatan awal untuk menyelesaikan kasus ini. "Tahapan-tahapan awal sudah kami lakukan. Pendekatan baik itu ke yang bersangkutan, saya sudah WA lawyer yang bersangkutan. Kemudian saya juga sudah melakukan pendekatan ke Kementerian ATR," terangnya.


Harapannya adalah agar kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir dapat diselesaikan lewat prosedur hukum yang sebagaimana mestinya. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang secara langsung menangani kasus ini. Selain itu, Hapendi Harahap menyebutkan akses notaris yang menjadi tersangka kini sudah di-nonaktifkan.

"Kami sudah mendapatkan informasi konfrimasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan-pembuatan akta, karena akunnya telah diblokir oleh Kementerian ATR," papar Hapendi Harahap.

"Perlu saya sampaikan bahwa setiap PPAT mempunyai akun agar bisa akses melakukan pendaftara, pengecekan, ke Kantor Pertanahan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR. Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapat informasi, bahwa telah di-non aktifkan oleh Kementerian," imbuhnya.

Jika berita baiknya notaris sudah tidak mempunyai akses untuk melancarkan aksi serupa, namun ada kabar buruk berupa kemungkinan surat-surat tanah ibunda Nirina Zubir tidak akan secepat itu balik nama kembali. Meski begitu, Hapendi Harahap akan berupaya agar keluarga korban dapat segera menerima haknya tanpa harus melalui proses rumit.

"Akan butuh berapa lama mungkin ya, karena ini sudah menjadi akta kemudian dia berlaku pada ketentuan yang tidak bisa dihindari. Itulah mengapa kami mengadakan pendekatan lobi dengan Kementerian ATR agar nanti apa yang dimaksudkan tadi untuk mengembalikan hak yang berhak itu tidak terlalu mempunyai masalah yang rumit," tutupnya.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait