52.000 Pekerja di Singapura yang Tidak Divaksin Terancam Kehilangan Pekerjaan
pexels.com/Gustavo Fring
Dunia

Untuk karyawan yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin di bawah Program Vaksinasi Nasional, pengusaha harus mempertimbangkan untuk mengizinkan mereka bekerja dari rumah.

WowKeren - Singapura benar-benar mengambil langkah tegas untuk menindak warganya yang tidak divaksinasi. Sekitar 52.000 karyawan di negara itu yang tetap tidak divaksinasi dapat dipecat dengan pemberitahuan.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (MOM) pada Senin (27/12). Orang-orang ini tidak akan diizinkan untuk kembali ke tempat mereka bekerja mulai 15 Januari 2022 mendatang.

MOM mengatakan bahwa 6.700 dari 52.000 karyawan tersebut berusia 60 tahun ke atas dan berisiko tinggi sakit parah atau kematian akibat infeksi COVID-19. Hanya sebagian kecil dari jumlah karyawan tersebut yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi.

Jika karyawan yang lebih tua tetap dibiarkan tidak divaksinasi maka hal itu dikhawatirkan akan membebani sistem kesehatan. Terutama jika mereka tertular COVID-19 dalam beberapa bulan mendatang.


"Karyawan yang tidak divaksinasi, terutama mereka yang lebih tua, akan membebani kapasitas perawatan kesehatan kami dalam beberapa bulan mendatang," kata MOM. "Jika mereka tertular COVID-19."

MOM mengatakan jika atasan harus mempekerjakan kembali pekerja yang tidak divaksinasi dengan upah yang sesuai sehingga mereka dapat bekerja dari rumah. Perusahaan juga dapat menempatkan pekerja yang tidak divaksinasi pada cuti tanpa bayaran, selama pengaturannya berdasarkan persyaratan yang disepakati bersama.

Perusahaan dapat memecat pekerja dengan pemberitahuan, sebagai upaya terakhir. "Jika pemutusan hubungan kerja karena ketidakmampuan karyawan berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan kontrak mereka, pemutusan hubungan kerja tersebut tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang salah," tegas MOM.

Untuk karyawan yang disertifikasi secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin di bawah Program Vaksinasi Nasional, pengusaha harus mempertimbangkan untuk mengizinkan mereka bekerja dari rumah. MOM mengatakan karyawan yang hamil juga sangat dianjurkan untuk divaksinasi.

Dalam kebijakan baru ini, hanya karyawan yang telah divaksinasi lengkap, dinyatakan sehat atau telah pulih dari COVID-19 dalam waktu 180 hari lah yang dapat kembali ke tempat kerja. Karyawan yang tidak divaksinasi atau divaksinasi sebagian tidak akan diizinkan untuk kembali meskipun hasil tes COVID-19 mereka negatif.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait