Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan karantina setibanya di Indonesia, termasuk para jemaah Umrah yang baru dari Arab Saudi.
- Elvariza Opita
- Selasa, 11 Januari 2022 - 00:26 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kembali pentingnya karantina bagi para pelaku perjalanan internasional. Apalagi karena COVID-19 varian Omicron sudah meluas di Indonesia, dengan catatan terbaru menyebut ada 414 kasus positif terkait.
Karena itulah, Luhut juga menegaskan kewajiban jemaah Umrah untuk menjalani karantina selama 7 hari sepulangnya dari Arab Saudi. "Tetap harus karantina 7 hari. Kan buat keamanan kita semua, keamanan yang bersangkutan, kamanan kita semua, iya kan?" tegas Luhut usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (10/1).
Luhut membenarkan bahwa langkah antisipasi terbaik saat ini adalah dengan tidak bepergian ke luar negeri. Hanya saja 419 jemaah Umrah tersebut telah diterbangkan ke Arab Saudi akhir pekan lalu sehingga sudah tidak bisa dicegah kepergiannya.
"Kan sudah berangkat, masa disuruh mundur lagi?" katanya. Oleh karena itu, Luhut memastikan antisipasi varian Omicron dari para jemaah Umrah ini dimaksimalkan di fase karantina ketika mereka kembali menginjakkan kaki di Tanah Air, dalam hal ini Bandara Internasional Soekarno Hatta sesuai dengan regulasi one gate policy.
Meski demikian, Luhut tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri kecuali dalam kondisi mendesak. "Kalau bisa jangan dulu ke luar negeri dalam 2-3 minggu ini, supaya mereda dulu di sana sehingga tidak perlu kemari datang bawa penyakit," imbau Luhut.
"Walau (varian Omicron) tidak terlalu berbahaya, tapi kalau kena ramai-ramai berbahaya juga," lanjutnya. "Saya mohon sekali lagi agar bisa menahan diri untuk tidak keluar negeri. Dan kalau sampai keluar negeri patuh protokol karantina 7 hari, jangan minta dispensasi, kami juga patuh."
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur lamanya karantina bagi para pelaku perjalanan internasional. Secara garis besar, pelaku perjalanan internasional dibagi dalam dua kelompok, yakni karantina 7 dan 10 hari menyesuaikan dari negara mana ia berasal.
Karantina 10 hari berlaku untuk WNI yang datang dari 14 negara tertentu, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. Sementara WNI dari negara selain yang disebutkan wajib karantina 7 hari saat tiba di Indonesia.
(wk/elva)