'Hempas' Somasi Doddy Soedrajat, Pihak Ayuwisya Curiga Laporan Ditolak
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ayuwisya menyatakan kesiapannya jika ayah Vanessa Angel semakin serius membawa tuduhan pencemaran nama baik ke jalur hukum. Saat ini content creator asal Padang itu memilih 'hempaskan' somasi dari Doddy Soedrajat.

WowKeren - Menanggapi somasi ayah Vanessa Angel, Doddy Soedrajat, content creator Ayuwisya memilih tidak menanggapi. Namun jika permasalahan semakin serius hingga menyentuh ranah hukum, Ayu menyatakan kesiapannya.

Melalui kuasa hukumnya, pihak Ayuwisya mengumumkan sikapnya terkait dua somasi yang dilayangkan Doddy Soedrajat. Seperti diketahui, Ayu sudah dituduh mencemarkan nama baik dan menghina Doddy dan Mayang dalam konten media sosialnya. Kabarnya, Ayu bahkan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Konferensi pers hari ini adalah terkait somasi DS pengacara mengirim surat somasi tanggal 14 Desember terkait dugan hinaan dan pencemaran nama baik yang di lakukan Ayu," kata Mirwansyah selaku kuasa hukum Ayuwisya kepada WowKeren di bilangan Petukangan, Jakarta Selatan pada Kamis (20/1).

"Dimana yang di permasalahkan adalah konten 2 tanggal 23 Desember sampe 14 Januari dikasih waktu 3 kali 24 jam cuman kami tidak menanggapi somasi ini.. muncul somasi kedua...,'" jelas pengacara.

Pihak Ayuwisya sudah mengabaikan somasi dari Doddy Soedrajat sebanyak dua kali lantaran tidak merasa menghina atau mencemarkan nama baik. Dalam hal ini, Ayu merasa tidak menghina Doddy maupun Mayang seperti yang dituduhkan.

"Somasi kedua juga kami abaikan karena menurut kami tidak perlu ada klarifikasi dan melakukan permohonan maaf.. karena dia menuduh klien kami dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE junto pasal 28 ayat 2. Menurut kami, klien kami tidak merasa sedikit pun melakukan penghinaan dan pencemaran," ungkapnya.

Mirwansyah beranggapan bahwa jika memang kliennya tidak menyebutkan nama, pihak pelapor tidak seharusnya baper meski ada kesamaan cerita. Perihal pelapor tersinggung, baginya itu sudah bukan urusan Ayuwisya karena video-video itu tidak ada unsur pencemaran nama baik Doddy Soedrajat maupun Mayang.

"Dari seluruh video yang diunggah klien kami tidak ada unsur pencemaran nama baik DS atau M ini. Yang anehnya adalah kan kemarin dia sudah membuat laporan di Polda Metro saya tidak tau diterima atau tidak. Kan harus somasi dulu baru bikin LP jangan-jangan ditolak," ujar Mirwansyah.


Tak hanya memilih "hempaskan" somasi Doddy Soedrajat dengan mengabaikannya, Mirwansyah juga mencurigai bahwa laporan di Polda Metro Jaya tidak diproses alias ditolak. Untuk menghadapi proses hukum, pihaknya mengaku siap-siap saja karena memang sudah memilih untuk tidak meminta maaf lantaran kontennya tidak punya unsur menghina.

"Makanya kami abaikan somasi kedua dan ketiga. Makanya kami menolak meminta maaf, kalo meminta maaf atas dasar apa... tapi sebagai warga yang baik kita akan mengikuti porsesnya. Dan ayu ini memang konten kreator asal Padang dimana kontennya tidak ada maksud merendahkan siapapun," lanjut pengacara Ayuwisya tersebut.

Mirwansyah juga memaparkan jika pelapor sudah mengenakan Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA. Karena Ayuwisya tidak membuat konten SARA sama sekali, pengacara itu meminta Doddy agar tidak main-main dengan membuat laporan tidak nyambung. Sehingga pihak selebgram asal Padang itu dengan tegas menolak meminta maaf baik ke pelapor maupun pengacara.

Lebih lanjut mengenai laporan Doddy Soedrajat, Ayuwisya tegas tidak akan meminta maaf. Dalam hal ini ia tidak merasa melakukan kesalahan apapun terhadap Doddy.

"Nggak, soalnya di sini ditulis apabila anda tidak mengklarifikasi maka akan kami laporkan.. ya lakukan saja.. mungkin karena diterima lalu dia berharap minta maaf. Tapi kami tidak minta maaf atas dasar apa? Kalo klien saya bersalah dia akan minta maaf. Kalo dia merasa sendiri nggak perlu minta maaf," tutur Mirwansyah.

Selanjutnya, apabila Ayuwisya sampai menerima somasi ketiga maka menurut Mirwansyah hal itu amatlah lucu. Dalam kasus ini, ia sudah mempelajari bahwa pencemaran nama baik lebih bergantung pada delik apakah ada unsur pencemaran dalam konten terkait.

"Lucu aja. Strategi kami sudah mempelajari dasar hukumnya bahwa pencemaran nama baik tidak bergantung pada perasaan korban tapi bergantung pada delik apakah ada unsur pencemaran nama baik atau penghinaan," bebernya.

"Kenapa saya yakin klien kami akan terbebas karena klien kami tidak menyebutkan nama DS dan M secara sempurna jadi tidak bisa langsung dikaitkan," pungkas Mirwansyah.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait