Presiden Jokowi Targetkan Pindah ke IKN Baru Sebelum 16 Agustus 2024, Termasuk TNI-Polri
Instagram/nyoman_nuarta
Nasional

Pemerintah rupanya semakin serius dengan perpindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, bahkan Presiden Jokowi juga telah menargetkan waktu perpindahan tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa pihaknya menargetkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, bisa selesai sebelum 16 Agustus 2024. Sementara itu, proses pembangunan IKN baru juga telah dimulai.

Meski demikian, kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Regional II Bappenas Mohammad Roudo perpindahan IKN itu masih dilihat dulu seperti apa kondisinya. Berdasarkan masterplan untuk pemindahan tahap awal tahun 2022-2024, pemerintah membangun infrastruktur dasar seperti air hingga energi untuk penduduk. Kemudian pemerintah juga akan membangun Istana Kepresidenan hingga gedung-gedung perkantoran.

Setelah itu, di tahun berikutnya yakni 2025-2035, Roudo mengatakan bahwa fokus pembangunan IKN yakni penyelesaian pemindahan. Di tahap ini, pemerintah mulai menarik pihak swasta untuk membangun gedung-gedung mereka di kawasan IKN.

Sehingga, nantinya, kata Roudo, bisa menarik pihak swasta untuk market atau pasar baru di IKN baru. "Kemudian pengembangan sektor ekonomi prioritas, dan fase kota, misal pusat inovasi dan ekonomi," ungkap Roudo dalam keterangannya, Rabu (2/2).

Selanjutnya di tahun 2035-2045, Roudo menerangkan bahwa pihaknya mencoba mendorong dan memantapkan konektivitas, bagaimana nanti IKN itu dengan kota-kota besar di sana. Selain Jokowi, TNI, Polri, hingga ASN juga akan dipindah dalam waktu yang sama.


"Sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sebelum 16 Agustus 2024," papar Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta dalam keterangan pers, Rabu (2/2).

Maka dari itu, Febry mengatakan pihaknya mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan IKN Nusantara Tahap Satu di Kalimantan Timur. "Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya," ujar Febry.

Febry menerangkan bahwa Bappenas sudah menyiapkan delapan peraturan pelaksanaan prioritas sebagai turunan Undang-Undang IKN. Adapun aturan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres), dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.

"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran," jelas Feby. "Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN."

Sedangkan tiga Peraturan Menteri/Lembaga masing-masing adalah Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN. Serta Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait