Jabodetabek, DIY, Bandung Raya, Hingga Bali Kini Resmi Naik ke PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru
Nasional

Wilayah tersebut level PPKM-nya dinaikkan pemerintah lantaran menyusul angka kasus COVID-19 yang naik. Dengan menaikkan level PPKM, tentu saja diiringi dengan penyesuaian aturan.

WowKeren - Pada Senin (7/2) hari ini, pemerintah resmi menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali. Adapun yang naik ke level 3 adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bandung Raya, hingga Bali.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan bahwa dengan adanya kenaikan level di wilayah tersebut, maka juga akan ada penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan, hingga makan.

"Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen. Restoran maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00," tutur Luhut dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/2).

Selain itu, Luhut menyampaikan bahwa bioskop masih diizinkan buka, tetapi dengan syarat anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk asal sudah menerima dosis pertama vaksin COVID-19. Kemudian untuk kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen, fasilitas umum 25 persen, seni budaya 25 persen.


Sementara untuk industri orientasi ekspor dan domestik, kata Luhut, dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk supermarket juga diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan batas pengunjung 60 persen.

"Pasar rakyat sampai pukul 20.00 maksimal pengunjung 60 persen," papar Luhut. "Mal dibuka sampai 21.00 maksimal 60 persen pengunjung dengan syarat anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama."

Kemudian untuk tempat bermain anak dan hiburan, Luhut menuturkan dibuka maksimal 35 persen pengunjung dengan wajib menyertakan bukti vaksin dosis pertama COVID-19 untuk anak di bawah 12 tahun. Selain itu, Luhut juga memerintahkan peningkatan kewaspadaan terhadap varian Omicron yang dalam beberapa waktu terakhir menyumbang lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa kebijakan PPKM yang diambil oleh pemerintah tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap. Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pemerintah dari berbagai sumber, menunjukkan Omicron menyebabkan penularan lebih cepat, bahkan melampaui penularan varian Delta.

"Pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya, serta analisis perkembangan di seluruh negara sehingga menjadi penanganan pemerintah terhadap Omicron secara holistik," tandas Luhut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru