Daus Mini Bebas dari Kasus Rotator Mobil dan Pelat Bodong, Cuma Dikenai Sanksi Ini
Instagram
Selebriti

Daus Mini tak dipenjara atas kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan mobilnya beberapa waktu lalu. Sang komedian pun menyelesaikan masalah ini dengan membayar denda di pengadilan.

WowKeren - Kasus pelanggaran lalu lintas yang menyeret Daus Mini berakhir damai. Sang komedian tidak ditahan meski terbukti melakukan dua kesalahan sekaligus.

Seperti diketahui, Daus Mini terciduk menggungakan rotator dan pelat palsu pada mobilnya di tanggal 10 Maret 2022 lalu. Bedasarkan keterangan dari Kompol Jhoni Eka Putra, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Daus Mini sudah dikenakan sanksi tilang.

"Itu kan tilang," kata Kompol Jhoni Eka Putra saat dihubungi awak media pada Rabu (16/3).

Mengenai sanksi tilangnya, Daus Mini sempat terancam kurungan selama satu bulan. Namun, sang komedian juga bisa memilih untuk membayar denda sebanyak Rp250 ribu sebagai hukuman.

"Seperti orang nih nggak punya SIM, kan ditilang. Itu kurungan, bukan penjara atau bayar denda," tambahnya.

Tentu saja Daus Mini memilih menyelesaikan masalahnya dengan membayar denda di pengadilan. Soal berapa besar nominal yang harus dibayar Daus Mini, Kompol Jhoni tidak mengetahuinya.


"Tilang, kalau bayar denda selesai. Itu kan bukan pidana seperti perampokan. Untuk (jumlahnya) pengadilan yang memutuskan," jelas Kompol Jhoni.

Sempat menjadi pertanyaan, rupanya pihak kepolisian tidak menyita apa pun dalam kasus pelanggaran lalu lintas Daus Mini. Pemilik nama lengkap Ahmad Firdaus itu hanya diperintahkan mencopot rotator dan menggunakan pelat sesuai STNK.

"(Rotator) dicopot," ujar Kompol Jhoni lagi.

Melalui kasus Daus Mini, Kompol Jhoni memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Ia berharap masyarakat tidak mencontoh kesalahan yang dibuat oleh pria 34 tahun itu.

"Kendaraan pelat hitam, siapa pun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh," tutup Kompol Jhoni. "Dilarang (juga) mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan."

Sebelumnya, kabar ini sempat membuat Daus Mini syok. Pasalnya pada saat itu yang mengendarai mobil bukanlah Daus melainkan temannya.

Sedangkan si pengemudi tak tahu kalau menyalakan rotator termasuk melanggar hukum. "Dia sampai syok," ujar Shelvie Hana Wijaya, istri Daus Mini. "Kemarin tuh mobil lagi dibawa sama temannya. Yang bawa mobilnya itu enggak paham, rotatornya dinyalain. Makanya jadi masalah."

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait