Mayang terancam hukuman penjara sampai 6 tahun dan denda sebanyak Rp1 M jika terbukti melakukan black campaign terhadap skincare T. Begini penjelasan pihak kepolisian.
- Marina Larasati
- Kamis, 31 Maret 2022 - 10:26 WIB
WowKeren - Belakangan tengah ramai permasalahanMayang Lucyana Fitri, adik mendiang Vanessa Angel yang diduga mencemarkan nama baik produk skincare inisial T. Akibat video yang diunggahnya di Instagram, Mayang dianggap telah melakukan black campaign melalui media sosial pada skincare T.
Seperti diketahui, black campaign melalui media sosial sendiri adalah segala bentuk postingan seseorang yang bertujuan untuk mendeskreditkan kelompok atau pihak tertentu dan hanya berdasarkan pada prasangka semata. Hal inilah yang tengah ditudingkan pihak skincare T pada Mayang usai putri Doddy Soedrajat itu mengeluhkan dampak buruk setelah memakai salah satu produk.
"Sejak tanggal 26 Maret 2022, kami menerima banyak respon di media sosial mengenai postingan yang dilakukan publik figur yang bernada negatif terhadap produk kami," terang pihak skincare T. "Atas kejadian tersebut, manajemen Ta* Sk** merasa sangat dirugikan secara materiil maupun immateriil. Saat ini, manajene sedang melakukan investigasi data pembelian oleh pihak yang bersangkutan. Keputusan beserta data bukti akan kami umumkan pada Selasa, 29 Maret 2022."
Atas kejadian ini, Mayang bisa terancam hukuman sampai 6 tahun penjara. Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu mengatakan, pelaku black campaign di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
"Ancaman hukuman untuk pelaku black campaign sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu 6 tahun penjara," ujar James dalam keterangannya.
Dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatakan bahwa yang dimaksud ujaran kebencian merupakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman hukumannya pun tak main-main. Pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Komisaris James Hutajulu menerangkan bahwa segala bentuk video, gambar atau tulisan yang berisisi ujaran kebencian jika hanya digunakan untuk konsumsi pribadi tak masuk kategori black campaign. Namun, akan menjadi sebuah pelanggaran jika hal itu disebarkan ke media sosial.
"Ini tidak hanya untuk yang membuat video, tulisan atau gambar, namun untuk yang menyebarkan juga ya," tandasnya.
(wk/lara)