Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan PK Nikita Mirzani dan kritik kuasa hukumnya.
- Kamis, 16 Juli 2026 - 14:01 WIB
WowKeren - Kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani memasuki fase baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihaknya. Penolakan ini terjadi dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, terkait dengan kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tanggapan tertulisnya, JPU menjelaskan bahwa semua argumen yang diajukan dalam memori PK Nikita Mirzani tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak terpidana hanya bertujuan untuk menghindari hukuman pidana. “Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim di tingkat pertama, banding, dan kasasi sebagai acuan utama,” ungkap JPU dalam nota tanggapannya.
JPU juga menanggapi keberatan yang diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani mengenai adanya kekhilafan hakim dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Menurut Jaksa, argumen tersebut keliru karena seluruh pertimbangan hukum sudah sangat tepat dan proporsional. JPU bahkan mengkritik ketidakpahaman kuasa hukum Nikita Mirzani terhadap aturan undang-undang yang berlaku. “Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025,” jelas Jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut, Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Tindakannya yang mendistribusikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi dan melakukan tindak pidana pencucian uang dianggap telah teruji secara hukum pada tingkat kasasi. “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani,” tegas Jaksa.
Berikut video yang diunggah terkait persidangan ini...
Kasus yang menimpa Nikita Mirzani telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media. Keputusan JPU untuk menolak PK menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak Nikita Mirzani serta perkembangan kasus ini di masa depan.
(wk/timw)