Polisi Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Indra Kenz, Identitas Terkuak
WowKeren/Fernando
Selebriti

Polisi tetapkan tersangka baru terkait kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka. Pihak polisi juga telah merilis identitas tersangka baru tersebut.

WowKeren - Kasus penipuan berkedok trading yang menyeret nama Indra Kenz kini semakin menemukan titik terang. Satu persatu sumber dana dan tersangka lainnya perlahan mulai terungkap.

Bahkan pihak kepolisian kini telah menetapkan tersangka baru terkait kasus Binomo. Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Sudah ada (tersangka baru)," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (2/4).

Sempat dirahasiakan, kini terungkap bahwa tersangka baru yang diamankan polisi terkait kasus Binomo adalah Brian Edgar Nababan. Brian Edgar disebut telah ditahan sejak 1 April 2022 lalu. Brian rencananya akan ditahan hingga 20 hari kedepan.

"Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan di preskon terbaru bersama awak media, Minggu (3/4).


Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap jika Brian pernah mentransfer uang sebanyak Rp 120 juta kepada Indra Kenz sekitar Februari 2021 lalu. "Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," beber Brigjen Whisnu Hermawan.

Diketahui, Brian di Binomo menjabat sebagai Manager Development. Posisi itu diberikan pada Brian sejak 2019. Brian kemudian menawarkan pekerjaan sebagai afiliator Binomo kepada beberapa influencer Indonesia termasuk Indra Kenz. Nantinya, keuntungan yang didapat akan dikelola denga sistem bagi hasil.

"Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," paparnya.

Atas perbuatannya, Brian Edgar Nababan dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, polisi mengungkap akan mengupayakan segala cara demi menangkap tersangka lain terkait dalang kasus Binomo selain Indra Kenz. Polisi bergerak hati-hati dengan tidak langsung mengekspos identitas pelaku-pelaku yang dicurigai. "Apakah masih ada? Ada, tapi jangan diekspos dulu, nanti, satu-dua minggu ini, minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa," ucap Brigjen Whisnu Hermawan.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait