PPKM Jawa-Bali Saat Ramadhan Mayoritas Level 1 dan 2, Luhut Klaim Kasus COVID-19 Turun 97 Persen
AFP/Sonny Tumbelaka
Nasional

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan pelonggaran aturan pembatasan COVID-19. Meski demikian, pemerintah juga masih menerapkan PPKM, baik di dalam maupun luar Jawa-Bali.

WowKeren - Pemerintah hingga saat ini masih terus menerapkan kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Pada kali ini, pemerintah kembali memperpanjang PPKM berdasarkan level di wilayah Jawa-Bali.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pada perpanjangan PPKM saat Ramadhan ini mayoritas kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali sudah berada di level 1 dan 2. Sebagian kecil masih berada di level 3, namun sudah tidak ada lagi yang menerapkan PPKM Level 4.

Lebih lanjut, Luhut menerangkan bahwa situasi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini sudah terkendali. Ia lantas berkaca pada penurunan kasus positif yang kini sudah menurun hingga 97 persen dibanding dengan puncak kasus varian Omicron.

Luhut memaparkan kasus aktif menurun hingga 83 persen, sehingga kini telah berada di bawah 100 ribu kasus secara nasional. Menurutnya, kasus aktif ini sendiri dalam jumlah pasien yang masih dirawat atau isolasi mandiri (isoman).


Sementara untuk jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, kata Luhut, sudah turun 85 persen, sehingga saat ini tingkat keterisian rumah sakit hanya 6 persen. Ia pun mengklaim bahwa kasus kematian menurun tajam hingga 88 persen dibanding dengan lonjakan kasus sebelumnya.

Berdasarkan data-data itu lah, Luhut mengatakan pemerintah menarik simpulan bahwa kondisi COVID-19 varian Omicron di Indonesia saat ini pada posisi yang terkendali. Sementara mengenai penurunan jumlah kasus COVID-19 hingga 97 persen itu disebut terjadi dalam kurun waktu tiga bulan.

Mengingat pemerintah telah memberikan pelonggaran aturan, maka Luhut menyampaikan bahwa mobilitas masyarakat meningkat. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meski kondisi COVID-19 di Indonesia semakin membaik.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan PPKM Jawa-Bali mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Pada periode ini, diketahui sebanyak 39 kabupaten/kota berada di level 3, kemudian 83 kabupaten/kota berada di level 2, dan 6 kabupaten/kota berada di level 1.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait