Ridho Rhoma Bebas Bersyarat Tepat di Hari Lebaran, Rhoma Irama Sampaikan Ungkapan Hati Begini
Selebriti

Kebebasan Ridho Rhoma sudah berada di depan mata yakni bertepatan dengan Hari Raya Lebaran setelah mendekam di penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Begini kata Rhoma Irama.

WowKeren - Putra raja dangdut Ridho Rhoma sempat ramai dikabarkan segera bebas dari hukumannya. Sebelum mendapatkan remisi Lebaran, putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut diperkirakan bebas pada 5 Mei 2022 mendatang.

Pihak LP Cipinang juga sempat mengabarkan Ridho kemungkinan bebas pada 3 Mei setelah mendapatkan remisi. Lantas, kapan sebenarnya pelantun "Menunggu" itu dibebaskan dari penjara?

"Ridho Rhoma, hari ini, Senin (2/5) akan dibebaskan bersyarat," ungkap Tony Nainggolan selaku Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang seperti yang dilansir dari Detik Hot.

Rupanya Ridho Rhoma bebas secara bersyarat tepat pada Hari Raya Lebaran. Terkait putranya yang bakal kembali ke kehidupan masyarakat pasca menjalani masa hukuman kasus penyalahgunaan narkoba, Rhoma Irama sempat memberikan komentarnya.

"Kami gembira lah," kata Rhoma Irama usai mengisi kotbah salat Ied di kawasan Mampang, Jakarta. "Nanti saja ya."


Selain ungkapan hati esenang atas kebebasan putranya, Rhoma Irama belum mau memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal itu. Ridho sendiri bebas lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya dijalani.

Sebelumnya, Ridho Rhoma didakwa bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho dijatuhi vonis dua tahun penjara pada 21 September 2021 silam. Pembebasan bersyarat Ridho sudah ditentukan sejak 29 Maret lalu.

"Ekspirasi ahir Ridho Rhoma seharusnya jatuh pada tanggal 6 Desember 2022," ujar Kepala LP Cipinang.

Sementara itu, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Pemilik nama Muhammad Ridho Irama itu diringkus di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Besamaan dengan penangkapkannya, diamankan tiga butir pil ekstasi.

Kasus narkoba kali ini bukanlah yang pertama menimpa Ridho Rhoma. Ridho sebelumnya pernah ditangkap pada Maret 2017 lalu bersama dengan 0,7 gram sabu lengkap dengan alat hisap. Kala itu, Ridho dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada Januari 2018 lalu, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memutuskan menambah bobot hukumannya selama 1,5 tahun. Penyanyi itu baru benar-benar dinyatakan bebas pada Januari 2020. Namun setahun setelahnya, Ridho kembali ditangkap atas kasus narkoba.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru