PPKM Berlanjut: Luhut Imbau Optimalkan WFH-Resepsi Pernikahan di Level 1 Bisa Kapasitas 100 Persen
maritim.go.id
Nasional

Setelah berakhir pada Senin (9/5) kemarin, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan PPKM dalam menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia. Namun diberikan sejumlah relaksasi.

WowKeren - Pada Senin (9/5) kemarin, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia telah berakhir. Namun, pemerintah rupanya memutuskan untuk tetap melanjutkan penerapan PPKM dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Terkait dengan PPKM yang tetap dilanjutkan itu juga telah ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (9/5) kemarin.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," ujar Luhut dilihat dari setkab.go.id, Selasa (10/5).

Selain itu, Luhut juga mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama beberapa waktu ke depan guna menekan risiko penyebaran COVID-19. Ia pun mengungkapkan bahwa situasi pandemi di Tanah Air saat ini berada dalam kondisi yang baik.


Adapun kasus konfirmasi harian COVID-19 menurun secara signifikan, di mana selama 25 hari berturut-turut jumlah konfirmasi tercatat dan di bawah 1.000 kasus dan 11 hari berturut-turut di bawah 500 kasus.

Kemudian tingkat rawat inap juga terus turun hingga 97 persen dari puncak kasus Omicron, tingkat hunian tempat tidur rumah sakit hanya 2 persen, lalu kasus kematian turun secara signifikan hingga 98 persen, serta positivity rate 0,7 persen atau di bawah lima persen.

Sementara berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, kata Luhut, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 4 dan hanya satu daerah yang berada di level 3 yakni Pamekasa, Jawa Timur, lantaran level vaksinasi belum memadai.

Kemudian, dalam penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, pemerintah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan kapasitas 100 persen, namun khusus bagi daerah yang masuk kategori level 1. Sementara untuk wilayah yang berada di level 2 diizinkan 75 persen kapasitas. Sedangkan untuk daerah PPKM Level 3 tetap 25 persen.

"Namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," ujar Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru