Pedagang 'Mengeluh' Capek Jual Minyak Goreng Curah Harga Subsidi, Begini Arahan Luhut
Nasional

Pemerintah sebelumnya telah memberikan subsidi minyak goreng curah kepada para pedagang. Sementara itu, Luhut yang kini juga mengurusi migor meminta agar HET tetap pada Rp14 ribu per liter.

WowKeren - Di tengah mahalnya harga minyak goreng, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya memberikan subisidi. Akan tetapi, subsidi minyak goreng curah itu justru membuat para pegang capek.

Salah seorang pedagang sembako di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, yang diketahui identitasnya sebagai Imat (35) mengaku kewalahan dalam menjual minyak goreng curah dengan harga subsidi lantaran ia harus mengemas ulang kembali minyak tersebut ke dalam ukuran liter.

"Yang kerja kan (jaga warung), enggak bisa satu kerjaan, harus nimbangin gula, nimbangin tepung, turunin barang, kudu beres-beres," ujar Imat kepada Kompas.com di Pasar Ciputat, Kamis (26/5).

Kendati begitu, Imat dan rekannya pun berencana untuk mengajukan komplain kepada bos pemilik toko agar tidak lagi mengambil minyak goreng curah dengan harga subsidi tersebut yang dijual menggunakan jeriken. Ia mengungkapkan ada 20 jeriken minyak goreng curah yang dibeli bosnya dengan harga subsidi.

"Barang baru masuk kemarin sore, kemarin 10 jeriken, tadi 10 jeriken lagi," terang Imat. "Modal enggak tahu itu bos, jatuhnya kata dia untungnya Rp1.000 (per liter)."


Pedagang tersebut diketahui membeli minyak goreng curah subsidi dengan harga modal sebesar Rp13 ribu per liter. Kemudian mereka wajib untuk menjualnya dengan harga Rp14 ribu per liter.

Menurut Imat, repot bila mengemas minyak goreng ke ukuran satu liter, maka ia dan rekannya mengemasnya ke dalam ukuran dua liter. "Jualnya yang kemasan 2 liter seharga Rp28 ribu, plastiknya harus dobel, paling untungnya sekitar Rp1.500 dari kemasan 2 liter," beber Imat.

Imat pun menerangkan bahwa pembeli wajib menunjukkan KTP. Nantinya, ia akan mengirimkan foto KTP pembeli ke bos pemilik toko, lalu diteruskan ke sales tempat membeli minyak goreng curah subsidi tersebut.

Sementara itu, tidak lama setelah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan diperintahkan untuk mengurusi minyak goreng, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait akan dicabutnya subsidi minyak goreng curah. Meski demikian, pemerintah minta HET minyak goreng curah tidak berubah.

Luhut lantas memerintahkan Polres, Polsek, Kodim, serta Koramil untuk menjaga kegiatan distribusi dan ketentuan harga minyak goreng curah agar sesuai dengan aturan pemerintah. Ia pun meminta agar TNI-Polri membantu menindak tegas oknum yang menjual minyak goreng dengan harga di luar ketentuan pemerintah.

"Harga tadi sampai Rp13 ribu, jadi di pengecer Rp14 ribu. Tidak boleh lebih dari itu," tegas Luhut dalam program "Metro Hari Ini", Kamis (26/5).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait