Segera Diperiksa, Marissya Icha Telah Siapkan Bukti Kuat Sebelum Laporkan Mantan Suami
WowKeren/Fernando
Selebriti

Marissya Icha akhirnya membuat laporan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya. Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum selebgram tersebut rupanya sudah mempersiapkan bukti kuat.

WowKeren - Permasalahan antara Marissya Icha dan mantan suami, Saiful Safir kian memanas. Lantaran habis kesabaran, selebgram tersebut akhirnya melaporkan pihak-pihak yang berusaha menjatuhkan dirinya.

Adapun latar belakang laporan tersebut adalah karena terlapor menuduhnya memakai narkoba hingga tudingan Icha pernah tidur dengan seorang ustaz. Sebelum akhirnya melapor, pihak Icha ternyata sudah lebih dulu melayangkan somasi.

"Kita sudah memberikan peringatan," kata Ahmad Ramzi kepada WowKeren saat dijumpai di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6).

Marissya Icha yang geram melaporkan sejumlah nama. Meski begitu, saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan siapa-siapa yang terancam dibui karena mencari perkara dengannya. Secara khusus, Icha ingin membuat kapok pihak yang mengatakan dirinya memakai narkoba di podcast Denise Chariesta.

"Beberapa buzzer yang me jatuhkan saya. Saya sudah masukan nama-namanya kita liat proses penyelidikan," ungkap Marissya Icha.


Menurut kuasa hukum kemungkinan besar Marissya Icha bakal diperiksa minggu depan dengan status saksi pelapor. Setelah itu barulah gelar perkara bisa dibuka dan ditingkatkan ke proses selanjutnya.

"Nanti kan proses penyelidikan, sekarang kita baru buat laporan.. Minggu depan Icha baru diperiksa sebagai saksi pelapor... Nanti di gelar perkara.. Lalu di tingkatkan penyedikan," jelas kuasa hukum.

Melaporkan pencemaran nama baik karena dituduh memakai narkoba, Marissya Icha sudah mengantongi bukti kuat sebelum diperiksa. Bahkan Icha sudah mempersiapkannya sejak sebelum laporan dibuat.

"Saya sudah bawa bukti hasil tes urin," ujar Marissya Icha.

"Salah satu bukti yang kita bawa adalah hasil tes urin. Hasilnya sudah di posting sama mba Icha dari Rumah Sakit Pondok Indah. Setelah kita mendengarkan podcast Denise Chariesta," tutup Ahmad Ramzi.

Sementara itu, berkas laporan Marissya Icha menuntut terlapor dengan pasal 310-311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU ITE. Meski tidak diucapkan secara langsung, dari penjelasannya mengarah pada ucapan-ucapan sang mantan suami.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait