Iko Uwais ditemani kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Bekasi untuk memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan. Lantas apakah Audy Item sang istri juga akan dimintai keterangan nantinya?
- Marina Larasati
- Jumat, 17 Juni 2022 - 20:41 WIB
WowKeren - Tak ingin dijemput paksa pihak berwajib, aktor laga Iko Uwais akhirnya memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi terkait kasus dugaan pengeroyokan. Iko tiba di kantor polisi pada Jumat (17/6) malam.
Kedatangan Iko Uwais tidak diketahui oleh awak media yang sudah menunggu di sana. Namun, polisi menjelaskan sang aktor sudah ada di dalam ruangan pemeriksaan.
"Pada malam ini yang bersangkutan sudah datang 15 menit lalu. Sudah melalukan pemeriksaan di atas di lantai 5," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hengki, di kantornya kawasan Sumarecon, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Iko tak datang sendiri, melainkan didampingi kuasa hukumnya, Rahim Key. "Iya didampingi, iya di atas (dengan pengacara)," sambungnya.
Di kesempatan yang berbeda, Kombes Pol Hengki sempat menjawab pertanyaan apakah istri Iko Uwais, Audy Item juga akan dipanggil untuk diperiksa. Hal itu karena saat kejadian, Audy Item berada di tempat kejadian perkara, di Veronia Residence Summarecon pada Sabtu (11/6).
"Mana yang dibutuhkan oleh penyidik, tentu kita akan lakukan pemeriksaan yang dibutuhkan, diperlukan oleh penyidik tentu akan dilakukan," tutur Hengki.
Bukan hanya Iko Uwais yang diperiksa, namun terduga korban dan istri juga mendapat perlakuan yang sama. Hengki mengatakan jika timnya sudah melakukan pemeriksaan pada pihak pelapor, Rudi dan istrinya pada Kamis (16/6) kemarin.
Seperti diketahui, Iko Uwais terseret kasus dugaan penganiayaan karena laporan Rudi di Polres Bekasi. Padahal menurut Iko Uwais, Rudi memutarbalikkan fakta sebenarnya.
Pasalnya Iko Uwais mengaku bahwa dirinya yang diserang Rudi terlebih dulu. Iko baru membalas serangan Rudi saat desainer interior itu berusaha memukul sang kakak, Firmansyah dengan menggunakan tutup tempat sampah.
Iko Uwais pun akhirnya melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Bintang film "The Raid" itu melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
(wk/lara)