Dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/7), Nindy Ayunda justru kedapatan mangkir dari panggilan. Kenapa?
- Eny Kartini
- Jumat, 08 Juli 2022 - 17:44 WIB
WowKeren - Usai sempat lama tak terdengar kabarnya, kasus penyekapan yang menyeret nama Nindy Ayunda akhirnya kembali digelar. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan Nindy Ayunda memenuhi panggilan terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman pada hari ini, Jumat (8/7).
Nindy dijadwalkan memenuhi panggilan sebagai saksi. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Namun sampai sore hari tadi, Nindy tak kunjung menunjukkan batang hidungnya di Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan bahwa Nindy tak hadir dalam panggilan kali ini.
Padahal Nindy harusnya datang pada pukul 11.00 WIB. "Kami jadwalkan jam 11 tadi. TApi yang bersangkutan tidak hadir," ujar AKP Rifaizal Samual selaku Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun sampai saat ini, tak diketahui apa alasan Nindy absen dari panggilan penyidik. Pasalnya Nindy tak memberikan alasan pasti terkait ketidakhadirannya. "Yang bersangkutan hanya menyampaikan berhalangan saja," tutur AKP Rifaizal Samual.
Ketidakhadiran Nindy membuat penyidik menjadwalkan ulang panggilan terhadap wanita berusia 33 tahun itu. Rencananya, penyidik akan mengirim panggilan kedua bagi Nindy pekan depan.
Namun belum diketahui pasti perihal kapan jadwal pemeriksaan ulang untuk Nindy. "Nanti kami infokan kembali," pungkas AKP Rifaizal Samual.
Sebagaimana diketahui, Nindy dilaporkan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Sulaiman sendiri merupakan mantan sopir Nindy. Bahkan tak cuma penyekapan, Nindy juga disebut melakukan pemukulan terhadap Sulaiman.
Namun proses hukum terkait dugaan penyekapan terhadap Sulaiman berlangsung alot. Hingga pada akhirnya proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dijerat Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Terkait hal itu, ia terancam pidana sampai 8 tahun penjara.
(wk/enyk)