Disaat Rezky Aditya dan Citra Kirana mengisyaratkan rasa bahagia, Wenny Ariani muncul pasca beredar kabar dirinya kalah gugatan. Ia lantas menegaskan soal status ayah biologis Kekey versi Pengadilan Tinggi Banten.
- Ria Susilo Wardhani
- Senin, 11 Juli 2022 - 11:21 WIB
WowKeren - Baru-baru ini, Rezky Aditya disebut-sebut tertawa bahagia bersama sang istri, Citra Kirana. Dalam acara makan malam spesial bersama adik Rezky, Bowo, dan istri, Rezky dan Ciki memang tampak pamer senyuman sumringah.
Sikap mesra Rezky dan Ciki ini bak menggambarkan suasana hati mereka yang diisukan menang gugatan dari Wenny Ariani. Baru-baru ini, beredar rumor kalau Wenny kalah dari Rezky di persidangan. Pihak majelis Pengadilan Agama Negeri Tangerang disebut-sebut menolak gugatan Wenny terkait tudingan Rezky sebagai ayah biologis Kekey.
Usai rumor itu viral via akun gosip, akun Instagram Wenny ramai dihujat netter. Banyak yang mempermalukan Wenny karena terus ngotot menjadikan Rezky sebagai ayah dari Kekey.
"Main sama berapa banyak orang sih mbak, Ampe bingung kan 😂," kata netter. "Test dna nya gmna ka," ujar netter. "Malu g tuh beritaaa yg muncul dr kmrn 😂😂😂 lain x kl mau ngrusak Rmh tngga org yg lg adem2nya Jgn bgtu pntes Pihak sono Adem ayem aja 😂 tryta tdk TERBUKTI 👏👏👏👏👏," tutur netter.
Tak lama setelah dibombardir hujatan, Wenny mengungkap pernyataan tak terduga. Ia membeberkan soal kabar kalah gugatan itu hoax. Pasalnya, Wenny justru masih menunggu kelanjutan kasusnya sekaligus menanti apakah Rezky akan berencana maju ke tingkat Kasasi.
"Dari kemarin banyak yang tanya berita tentang ini,hoax ya berita ini," kata Wenny via Instagram Story, 11 Juli. "Putusan dari pengadilan tinggi banten adalah putusan terakhir yang menyatakan RA adalah ayah biologis Kekey, jadi pihak kami masih menunggu apakah pihak RA Kasasi atau putusan Banten menjadi putusan yang inkrah."
Sejauh ini, belum diketahui rencana Rezky terkait gugatan yang dikabulkan PT Banten itu. Adapun jika memang tak mengajukan kasasi, ini artinya Rezky tak menyangkal putusan dari PT Banten yang menetapkan dirinya sebagai ayah biologis Kekey dalam sidang pada 20 Mei lalu.
"Perkara ini sudah diputus oleh PT Banten pada hari Jumat tgl 20 Mei 2022," ujar Binsar M. Gultom selaku humas Pengadilan Tinggi Banten saat jumpa pers virtual, Selasa (24/5/2022). "Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pd putusan hukum MK No 46/PUU-VIII/2010 dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait," tutur Binsar M. Gultom. "Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yg lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termsk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain."
(wk/riaw)