Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah mendepak pengacara Razman Arif Nasution dari organisasi tersebut. Bahkan Razman terancam dipidana karena perbuatannya yang diduga melanggar kode etik pengacara.
- Sisilia Rizky Azalea
- Minggu, 17 Juli 2022 - 13:15 WIB
WowKeren - Pengacara Razman Arif Nasution yang belakangan santer berseteru dengan Hotman Paris Hutapea itu kini telah resmi dikeluarkan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hal itu disampaikan langsung oleh Petrus Ballapatyona selaku perwakilan KAI dalam konferensi pers belum lama ini.
Tak cuman dipecat secara tidak hormat, SK Razman sebagai pengacaranya juga diputuskan akan dicabut. Bahkan setelah dipecat dan SK dicabut, pihak KAI tak menutup kemungkinan akan mempidanakan Razman atas perbuatannya yang diduga memeras dan membongkar rahasia klien.
"Rapat memutuskan ada tiga hal. Yang pertama saudara Razman Arif Nasution dinyatakan tidak sebagai pengurus lagi. Yang kedua, SK dia sebagai advokat dicabut oleh dewan pimpinan pusat Kongres Advokat Indonesia," kata Petrus. "Keputusan ketiga bahwa proses hukum terhadap apa yang dilakukan Razman Arif Nasution ketika menjadi pengacara tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya hukum."
Belum lagi, Razman sempat digosipkan memaksa mantan kliennya, Iqlima Kim untuk menikah dengannya. Yang mana, menurut KAI itu sangat bertentangan dengan kode etik advokat.
"Apa yang dilakukan saudara Razman Arif Nasution ini dianggap telah mencederai selain organisasi Kongres Advokat Indonesia juga profesi advokat sehingga apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat," jelas Petrus.
Petrus juga mengungkap adanya beberapa alasan lain yang tidak dapat diungkap terkait keputusan bulat memecat Razman dengan tidak hormat. Ia kembali menegaskan bahwa KAI tak menutup kemungkinan akan menyeret Razman ke meja hijau.
"Oleh karena itu, disimpulkan bahwa SK nya harus dicabut tentu banyak alasan yang tidak kami buka dan dipecat dengan tidak hormat," tandasnya. "Dan rapat memutuskan tidak menutup kemungkinan untuk diproses secara pidana."
(wk/Sisi)