Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Sang Kuasa Hukum Tak Gentar
YouTube
Selebriti

Hotma Sitompul memberi tanggapan terkait kliennya, Julianto Eka Putra yang dituntut 15 tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan terhadap puluhan siswinya.

WowKeren - Sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP digelar pada hari ini, Rabu (27/7) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang yang digelar kurang lebih selama 3,5 jam itu akhirnya membuahkan putusan. Di mana JEP, founder Sekolah Selamat Pagi Indonesia dituntut 15 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Kepala Kejari Kota Batu sekaligus jaksa penuntut umum (JPU), Agus Rujito menerangkan bahwa Julianto Eka Puutra yang diduga telah mencabuli puluhan muridnya dikenai Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ia mengungkapkan hasilnya itu di hadapan awak media usai sidang.

"Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Agus Rujito di PN Malang.

Terkait tuntutan ini, Hotma Sitompul selaku tim kuasa hukum JEP akhirnya angkat bicara. Ia mengaku enggan memberi komentar apa pun atas tuntutan yang dikenakan pada kliennya itu. "Kami sebagai penasehat hukum tak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan (pledoi)," terang Hotma Sitompul.


Dengan tegas, Hotma Sitompul mengatakan bahwa dirinya tidak ingin mencari menang atau kalah dalam kasus ini. Namun ia mengaku ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya untuk JEP.

"Kami semua, mau jaksa sampai penasehat ataupun hakim bertanggungjawab pada Tuhan. Saya gak mau cari menang, kita datang ke pengadilan mencari keadilan," ungkapnya lagi.

Meski kliennya dituntut hukuman yang cukup berat, namun Hotma Sitompul dan tim kuasa hukum yang lain tak merasa gentar. Hotma yakin jika kliennya itu tidak bersalah dan bisa lepas dari jeratan hukum. "Harus selalu yakin (saat ditanya soal lepas dari tuntutan)," jelasnya.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan ini, Hotma Sitompul dan seorang pengacara JEP lainnya sempat hadir di podcast Deddy Corbuzier. Dalam kesempatan itu, Hotam dengan berani menyatakan bahwa para korban selama ini hanya berdusta dan sengaja berkomplot untuk menjatuhkan nama baik JEP. Bahkan Hotma menegaskan bahwa ia memiliki bukti nyata atas semua ucapannya itu.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait