Jokowi Digugat Soal Dugaan Ijazah Palsu, Pihak Istana Wanti-wanti
BPMI Setpres/Rusman
Nasional

Joko Widodo digugat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pemilihan presiden. Pihak istana pun memberikan respons tegas dan peringatan atas gugatan tersebut.

WowKeren - Sebuah gugatan perkara perdata kepada Presiden Joko Widodo dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi digugata atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan pada proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara:592/Ptd.G/2022/PN Jkt.Pst. Sementara klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Penggugatnya adalah Bambang Tri Mulyono yang juga merupakan penulis buku "Jokowi Under Cover".

Mereka yang digugat di antaranya, Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Sementara itu, pihak istana menanggapi informasi itu dengan cukup tenang. Dini Purwono selaku Staf Presiden Bidang Hukum menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan. Namun tentunya juga harus disertai dengan bukti yang jelas.

"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Kalau memang merasa memiliki bukti yg cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," jelas Dini Purwono kepada awak media, Selasa (4/10).


Menurut Dini, jika gugatan itu nantinya tidak terbukti tentu akan menjadi bumerang bagi penggungat sendiri. Selain itu, publik juga dinilai sudah bisa menilai soal kredibilitas penggugat.

"Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat," tegas Dini mewanti-wanti.

Dalam kesempatan itu, Dini pun turut mengingatkan warga Indonesia soal prank yang kini kerap terjadi. Termasuk prank kepada penegak hukum yang baru-baru ini sempat heboh dilakukan seorang publik figur.

"Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar. Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dgn sebagaimana mestinya," terang Dini.

"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait