Kris Wu Bersalah Atas Penghindaran Pajak, Didenda Rp 1,3 Triliun!
Instagram/kriswu
Selebriti

Sebagai tindak lanjut dari persidangan setelah hukumannya, terungkap bahwa Kris Wu juga telah didenda setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak antara tahun 2019 dan 2020.

WowKeren - Pada 2021, Kris Wu terlibat dalam tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh Du Meizhu. Korban lain yang diduga, seorang gadis di bawah umur dari Amerika Serikat, maju untuk menuduhnya melakukan pelecehan seksual. Setelah divonis, terungkap juga bahwa Kris Wu dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak.

Pada 25 November, media Tiongkok merilis hasil persidangan. Terungkap bahwa Kris Wu akan mendapatkan 11 tahun dan 6 bulan penjara dan deportasi untuk kasus pemerkosaan serta tambahan 1 tahun dan 10 bulan penjara karena mengorganisir perkumpulan tidak bermoral yang mengarah pada prostitusi.

"Pada pagi hari tanggal 25 November 2022, Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang Beijing mengambil keputusan terkait kasus pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok untuk terdakwa Kris Wu. Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi. Untuk perkumpulan yang tidak bermoral, dia telah dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.

Sebagai tindak lanjut dari persidangan setelah hukumannya, terungkap bahwa Kris Wu juga telah didenda setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak antara tahun 2019 dan 2020.


Kris Wu Bersalah Atas Penghindaran Pajak, Didenda Rp 1,3 Triliun!

Weibo

"Administrasi Pajak Negara Beijing menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak oleh artis Kanada Kris Wu dari 2019 hingga 2020. Karena Kris Wu memiliki banyak transfer dana yang melibatkan banyak perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri, kasusnya rumit, jadi mereka melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail dan memiliki sekarang mencapai kesimpulan," ujar CCTV News.

Kabar menyebutkan bahwa selama ini, Kris Wu mengelak dari sejumlah besar uang melalui berbagai cara, baik di dalam negeri maupun melalui perusahaan asing.

"Ditentukan bahwa dari 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95.000.000 CNY dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar 84.000.000 CNY," lanjut CCTV News.

Mempertimbangkan beratnya jumlah pelanggaran, pengadilan menyimpulkan, "Termasuk hukuman, dia diperintahkan untuk membayar total 600.000.000 CNY." Dengan kata lain, Kris Wu diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1,3 triliun.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait