Kris Wu Masih Dibela Usai Muncul Tuduhan Sebarkan Penyakit Menular Seksual
Instagram/kriswu
Selebriti

Kris Wu masih banjir pembelaan fans usai muncul tuduhan menyebarkan penyakit menuar seksual. Seperti diketahui, mantan idol K-Pop itu didakwa atas kasus pemerkosaan oleh pengadilan Tiongkok.

WowKeren - Kris Wu telah dijatuhi hukuman penjara usai divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual. Pembaruan kasus ini menyebutkan pemilik nama Tiongkok Wu Yifan itu dituduh menyebarkan penyakit menular seksual (PMS).

Tuduhan terhadap Kris muncul karena sebuah postingan di Weibo yang menyebutkan OP menderita sifilis usai berhubungan dengan Kris. Selain itu, OP juga menjelaskan dirinya dipaksa intim saat menstruasi sementara Kris merekam kejadian itu.

Mengenai tuduhan itu, Kris rupanya masih mendapatkan pembelaan dari fans. Bukan hanya mencela OP sakit jiwa, mereka juga meminta bukti dari kejadian sebenarnya.

"Jangan bicara seolah kamu telah melihat situasi secara keseluruhan," kata salah satu fans. "Kamu pantas dikritik tidak peduli apa yang Wu Yifan lakukan," sahut fans lain. "Aku merasa lega karena publik mengkritikmu," imbuh yang lain.


Akan tetapi, netizen lokal lainnya mencela fans Kris lebih keras. Publik menyatakan keprihatinan atas sikap para fans ini.

"Bagaimana kondisi jiwa seorang yang membela pemerkosa?" komentar seorang netizen. "Apakah Wu Yifan masih punya fans di sini?" sambung netizen lain. "Apakah kamu membaca postingan dengan benar?" ujar lainnya.

Sebelumnya, OP menyebutkan bahwa fakta yang ia beberkan tentang Kris belum seberapa menjijikkan daripada keseluruhannya. "Fakta yang lebih menjijikkan belum terungkap. Saya harap kalian punya hati nurani. Jika tidak, saya harap kalian bertemu manusia sampah seperti Kris," bebernya.

Sementara itu, Kris didakwa telah melakukan pelecehan terhadap tiga wanita termasuk memperkosa seorang yang sedang mabuk di rumahnya. Hal itu diperkirakan terjadi dari November hingga Desember 2020. Kris juga didakwa bekerja sama dengan orang lain melakukan pencabulan dengan 2 wanita di rumahnya pada 1 Juli 2018.

Pada November 2022, Pengadilan Distrik Chaoyang di Beijing memutuskan Kris divonis 13 tahun penjara termasuk 11 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan dohukum 1 tahun 10 bulan karena tindakan cabul berkelompok. Selain itu, ia juga dideportasi dari Tiongkok.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait