Alvin Faiz dituding menjual tanah wakaf seluas 4000 meter persegi oleh sebuah akun anonim di Instagram, begini reaksi yang diberikan oleh suami Henny Rahman atas tuduhan tersebut.
- Septi Fatmawati
- Senin, 06 Februari 2023 - 14:21 WIB
WowKeren - Muhammad Alvin Faiz kembali diterpa kabar miring baru-baru ini. Pasalnya ia mendadak dituding menjual tanah wakaf seluas empat ribu meter persegi. Tudingan ini muncul setelah sebuah akun Instagram anonim bernama @opposite6890.bytes mengunggah foto diduga surat tanah wakaf tersebut.
Dalam postingannya, sang pemilik akun menegaskan jika tanah wakaf bukan tanah hibah seraya menyinggung nama Alvin. Sayangnya belum diketahui pasti apa isi surat tersebut. Namun sang pemilik akun mengatakan jika isinya dapat mengejutkan semua orang.
"Ingat ini baru sampulnya belum dibuka lagi isi dan keterangan wakafnya," ujar akun itu di Instagram baru-baru.
Tak pelak unggahan tersebut sontak memancing banyak komentar netizen yang sebagian besar menghujat Alvin Faiz. Sementara itu tudingan soal jual tanah wakaf juga telah sampai di telinga Alvin sendiri.
Hal ini terlihat dari salah satu unggahan Insta Storiesnya. Alvin terlihat membagikan ulang sebuah pemberitaan mengenai dirinya dituding jual tanah wakaf tersebut.
Bersamaan dengan itu, Alvin Faiz juga meninggalkan sebuah tulisan. Namun bukan langsung mengomentari tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya, Alvin memilih hanya menuliskan doa.
"MasyaAllah semoga Allah berikan hidayah untuk kita semua. Aamiin ya rabb," tulis Alvin Faiz.
Sementara itu sebelumnya akun anonim tersebut pun tak banyak menjelaskan mengenai foto surat tanah berlokasi di Desa Cipambuan yang diunggahnya itu. Alih-alih, akun tersebut mengunggah foto lain dengan keterangan mengenai tanah wakaf. Akun tersebut menegaskan tentang makna tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai kepentingan bersama.
"Tanah yang telah diwakafkan sejatinya adalah hak milik Allah SWT, yang dikelola oleh Nazhir agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," tulis akun tersebut pada unggahan lainnya. "Tanah wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya."
(wk/sept)