Gugatan Cerai Suami Catherine Wilson Dianggap Gugur setelah Dua Kali Sidang
Instagram/nonafashionweek
Selebriti

Perceraian Catherine Wilson dengan sang suami dikabarkan batal usai Pengadilan mengungkap isi putusan yang menggugurkan gugatan dari Idham Mase. Alasan di baliknya ikut terungkap.

WowKeren - Kabar terbaru datang artis Catherine Wilson yang digugat cerai oleh sang suami, Idham Mase. Pasalnya, gugatan cerai Idham atas Catherine justru digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah dua kali sidang digelar.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (13/11). “Untuk gugatan cerai talak yang diajukan Idham Mase melawan Catherine itu sudah diputus di tanggal 6 November 2023. Putusannya adalah gugur,” ungkap Taslimah, dilansir melalui YouTube Warta Kota Production.

Keputusan itu dibuat lantaran Idham selaku penggugat tak pernah hadir di sidang perceraiannya. Padahal, sidang sudah dilakukan sebanyak dua kali di tanggal 23 Oktober 2023 dan 6 November 2023. Namun, Idham tak menampakkan batang hidungnya.

Suami Catherine juga tak menunjuk kuasa hukum atau perwakilan untuk dirinya menghadiri kedua sidang tersebut. Alhasil, Pengadilan pun memutuskan jika gugatan suami Catherine ini dianggap gugur.


“Karena pemohon dalam hal ini si suami tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Padahal pemohon telah dipanggil secara resmi untuk menghadap di muka persidangan. Tetapi, pemohon tidak mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya. Ataupun, si pemohon sendiri tidak hadir. Sehingga Majelis Hakim bermufakat bahwa untuk perkara tersebut menjadi gugur,” jelas Taslimah.

Taslimah juga menyebut jika salinan dari putusan Pengadilan ini telah dikirimkan kepada Idham suami Catherine. Nantinya, Idham bisa mengambil sikap atas putusan tersebut terhitung setelah 14 hari sejak berkas salinan putusan tersebut diterima olehnya. Idham disebut tetap bisa mengajukan lagi gugatan cerainya dengan alasan yang berbeda.

“Ketika diputus di tanggal 6 November 2023, nanti pemohon sudah diberitahukan isi putusannya. Setelah 14 hari si pemohon terima isi putusan tersebut, apakah dia upaya hukum atau tidak tinggal tunggu nanti,” jelasnya. “(Jika berubah pikiran) Harus gugat baru dengan perkara baru, gugatan baru terus alasannya juga harus baru,” sambung Taslimah.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui pasti apakah Idham sudah menerima salinan tersebut atau belum. Sementara itu, sebelumnya telah dikabarkan jika Catherine dan Idham telah sepakat bercerai. Alasan perceraian Catherine dan suami pun ditegaskan bukan karena isu KDRT atau orang ketiga. Melainkan, keduanya memilih berpisah baik-baik karena perbedaan visi dan misi.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait