Penguntit Rain dan Kim Tae Hee Akhirnya Dijatuhi Hukuman Penjara
Yonhap News
Selebriti

Penguntit yang dilaporkan Rain dan Kim Tae Hee akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Sejak 2021 lalu, pasangan selebriti ini diganggu oleh pelaku yang mendatangi rumah mereka dan membunyikan bel berkali-kali.

WowKeren - Penguntit Rain dan Kim Tae Hee akhirnya dijatuhi hukuman penjara setelah melewati proses hukum sejak 2022 lalu. Atas tindakannya mendatangi dan membunyikan bel rumah Rain dan Tae Hee, penguntit berusia 40-an (A) dinyatakan bersalah.

Pada Rabu (10/1), Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada A. Pengadilan memutuskan A telah melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit usai mengganggu kediaman Rain dan Tae Hee. Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan A menyelesaikan program perawatan selama 40 jam.

“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tampaknya tidak punya niat menyakiti korban. Terdakwa melakukan tindak pidana penguntitan, seperti mengunjungi kediaman korban dan menekan bel pintu rumah korban terus-menerus dan berulang-ulang,” papar pihak pengadilan.

Selanjutnya, pengadilan menjelaskan akan lebih fokus pada pengobatan dan pendidikan A karena kondisi mentalnya. Apalagi, pengadilan berpendapat bahwa A tidak punya cukup dukungan untuk mengobati penyakitnya.

“Terdakwa menderita penyakit jiwa dan sepertinya ia melakukan tindak pidana itu dalam kondisi mental dan fisik yang melemah karena penyakit tersebut. Tempat tinggal terdakwa tidak jelas dan mengkhawatirkan,” terang pihak pengadilan.


Kemudian, pengadilan menambahkan, “Kemungkinan dia bisa mengulangi perbuatannya karena keluarga terdakwa tidak mampu membiayai pengobatan. Mengingat kondisi kesehatannya, terdakwa tampaknya perlu mendapatkan pengobatan dan pendidikan untuk mencegah kejadian itu terulang dan penahanan.

Sebelum ini, A dilaporkan usai mengganggu ketentraman rumah Rain dan Tae Hee di kawasan Yongsan-gu, Seoul. Perempuan berusia 47 tahun itu menekan bel pintu rumah pasangan artis tersebut berkali-kali dari Maret tahun 2021 lalu. Dalam hal ini, pasangan tersebut sudah melaporkan kejahatan sebanyak 17 kali melalui speed dial 112.

Sebelum benar-benar diadili, A sudah mendapat pemberitahuan sebanyak tiga kali karena telah melanggar Undang-Undang Pelanggaran Ringan. Kala itu A dibebani denda hingga 100 ribu won (sekitar Rp 1,18 juta). Akan tetapi, A terus pergi ke rumah Rain dan Tae Hee hingga akhirnya ditangkap pada Februari 2022.

Di sisi lain, Rain dan Tae Hee bukan pertama kalinya menghadapi kasus serupa. Kediaman mereka pernah dimasuki pasangan lansia (B dan C) tanpa izin yang berujung denda sebesar 700 ribu won (sekitar Rp8,1 juta) dan hukuman percobaan.

Kala itu, B dan C berdalih bahwa orang tua Rain tidak membayar kembali pinjaman beras 20 tahun lalu. Mereka juga mengajukan gugatan terhadap ayah Rain namun kalah dalam kasusnya. Alhasil, pasangan itu memutuskan untuk mengganggu Rain dan keluarganya.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait