Pengacara Otto Hasibuan Ungkit Nasib Tisya Erni yang Terancam Penjara Terkait Kasus Bayi Amy BMJ
Instagram/ottohasibuanprivate/YouTube/Tisya Erni Offici
Selebriti

Pengacara sekaligus ayah mertua Jessica Mila, Otto Hasibuan, ikut menanggapi konflik seputar Amy BMJ, Aden Wong dan Tisya Erni. Otto rupanya mengungkap pendapat mengejutkan terkait kemungkinan Tisya dipenjara.

WowKeren - Kasus Amy BMJ melawan Aden Wong dan Tisya Erni terkait dugaan zina dan menghalangi pemberian ASI eksklusif itu hingga kini masih diselidiki polisi. Di tengah kehebohan kasus tersebut, pengacara Otto Hasibuan ikut buka suara.

Menurut ayah mertua Jessica Mila itu, Tisya bisa berpotensi masuk penjara. Hal ini karena pemberian ASI eksklusif pada anak itu diatur dalam undang-undang.

"Kalau saya hanya melihat satu, yang penting, seorang anak menurut hukum, berhak untuk menyusui, anak berharap mendapatkan ASI eksklusif dan seorang ibu berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," kata Otto. "Barang siapa yang menghalang-halangi orang untuk bisa menyusui anak, di mana anak itu masih umurnya belum 6 bulan, itu bisa pidana (penjara) 1 tahun."


Otto menambahkan kalau seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif. Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang tak ada sang ibu.

"Hak asuh bisa pengadilan menentukan, itu nanti. Tetapi seorang bayi yang umurnya belum 6 bulan harus dapat ASI. Bahkan kalau ibunya nggak ada, pemerintah harus kasih donor untuk ASI. Kalau dia nggak dapat ASI bisa stunting, tidak sehat. Ada undang-undangnya. Jadi sebenarnya pihak kepolisian harusnya mengambil anak itu untuk disusui ibunya. Soal hak asuh, siapa yang dapat, itu urusan lain (di pengadilan)."

Pengacara lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, juga ikut bicara perihal kasus Amy vs Aden dan Tisya Erni ini. Kamaruddin siap membantu Amy dalam masalah tersebut. Kamaruddin juga berpesan agar pengacara manapun yang menangani kasus ini tidak melakukan adu domba.

"Mengambil anak yang belum resmi cerai itu kejahatan. Merampas dengan kekerasan, apapun alasannya itu kejahatan. Ancamannya bisa juga berlapis," kata Kamaruddin. "Diselesaikan secara baik-baik. Boleh dikatakan 24 jam terbuka atau Amy BMJ mau datang ke kantor kita boleh-boleh saja, tapi siapapun kuasa hukumnya adalah tidak baik seperti itu, tidak baik apa namanya mengadu domba mereka."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait