Anak Selebgram Aghnia Punjabi Alami Trauma Berat pasca Dianiaya Baby Sitter
Instagram/emyaghnia
Selebriti

Kasus penganiayaan yang dialami oleh anak selebgram Aghnia Punjabi tengah menjadi perhatian publik. Bocah berusia tiga tahun itu mengalami luka lebam di sekujur tubuh terutama bagian kepala.

WowKeren - Kasus penganiayaan yang dialami oleh anak selebgram Aghnia Punjabi menjadi perhatian publik. Bocah berusia tiga tahun itu mengalami luka lebam di sekujur tubuh terutama bagian kepala. Ia mendapat perlakuan sadis dari baby sitter-nya, IPS.

Awalnya, IPS menghubungi Aghnia yang sedang dalam perjalanan pulang dari Jakarta. IPS mengaku jika anak Aghnia cedera karena jatuh. Tidak percaya, Aghnia langsung mengecek rekaman CCTV.

"Kejadian ini berawal dari Kamis 28 Maret 2024, sekitar pukul 04.18 dini hari menjelang imsak. (Hasil yang ada pada CCTV) Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan pada anak, menjewer, memukul, dan menindih," ungkap Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto pada Sabtu (30/3). "Hasil sementara visum ada bentuk luka memar di mata sekelah kiri, luka goresan di telinga sebalah kanan dan kiri ataupun jidat."

Menurut Aghnia, ia memang sempat mencurigai sang pengasuh. Namun, ia berusaha percaya. Hingga akhirnya, anak Aghnia mengalami penyiksaan oleh IPS.


"Selama satu tahun ini saya melihat sedikit banyak yang mungkin menurut saya mencurigakan, ya itu cubitan. Cuma saya melihat susternya yang sangat sopan jadi saya masih percaya sama susternya. Tapi dibuktikan di hari ini," ungkap Aghina. "Saya sangat berharap bahwa itu dijerat hukum sebesar-besarnya. Karena kalau liat dari CCTV anak saya disiksa satu jam lebih. Anak saya lari ke sana ke sini dikejar."

Usai mendapat penyiksaan, kondisi anak Aghnia kini mengalami trauma berat. Ia bahkan kerap mengigau ketakutan.

"(Kondisi) pas waktu tidur dia (anak) lima kali mengigau ketakutan. Saya sadarkan, dia tahu bahwa yang di sampingnya adalah saya dan langsung tidur lagi, trauma berat," tandas Aghnia.

Sementara itu, IPS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, IPS dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait