Dispatch melakukan wawancara kepada seorang pejabat dari Kantor Polisi Yongsan terkait perkembangan kasus Suga. Jadwal penyelidikan kepolisian atas kasus ini belum ditetapkan.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Jumat, 09 Agustus 2024 - 14:06 WIB
WowKeren - Suga BTS kini tengah menuai kontroversi karena ketahuan menyetir skuter listrik dalam kondisi mabuk pada 6 Agustus mendatang. Polisi yang menemukan sang idol sempat melakukan tes breathalyzer di lokasi dan akhirnya mencabut SIM-nya.
Kini, Dispatch melakukan wawancara kepada seorang pejabat dari Kantor Polisi Yongsan terkait perkembangan kasus Suga. Pejabat itu mengungkap bahwa skuter listrik yang dioperasikan Suga tidak dianggap sebagai alat mobilitas pribadi.
Alat mobilitas pribadi diklasifikasikan sebagai kendaraan yang bisa mencapai kecepatan maksimum 25 kilometer per jam dan beratnya di bawah 30 kilogram. Sedangkan, kendaraan yang dipakai Suga diklasifikasikan sebagai sepeda bermotor.
Di Korea Selatan, pengendara kendaraan jenis itu dikenakan aturan yang sama dengan ketika mengoperasikan mobil. Dengan demikian, Suga akan dikenakan hukuman pidana dengan dasar yang sama seperti mengendarai mobil saat berada di bawah pengaruh alkohol.
"Setelah menyelidiki alat tersebut, kami telah menemukan bahwa (model skuter) tidak termasuk dalam daftar alat mobilitas pribadi. (Skuter Suga) bukanlah alat mobilitas pribadi. Oleh karena itu, bisa bisa dikenakan hukuman pidana karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol," tutur pejabat itu.
Polisi menegaskan bahwa Suga masih diselidiki terkait kasus DUI tersebut. Namun, jadwal penyelidikan kepolisian atas kasus ini belum ditetapkan. Jika terbukti bersalah, Suga juga bisa dijerat dengan hukuman denda atau bahkan penjara.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,08 persen atau lebih tinggi dapat dikenakan denda antara 5 hingga 10 juta won atau hukuman penjara selama 1-2 tahun, tergantung tingkat keparahan insiden.
Sementara itu Asosiasi Tenaga Kerja Militer mengonfirmasi bahwa Suga tidak akan menghadapi hukuman tambahan dari militer. Meskipun sedang wamil, Suga mengemudi dalam kondisi mabuk di luar jam kerja. Kasus DUI Suga ini masih menuai pro kontra di kalangan publik.
(wk/amal)