Kadar Alkohol Suga BTS di Kasus DUI Setara Skandal Kim Sae Ron
SPOTV News/Hankyung
Selebriti

Kadar alkohol dalam darah Suga ketika menyetir skuter listrik dalam kondisi mabuk ini setara dengan kasus DUI Kim Sae Ron yang terjadi pada Mei 2022. Namun, Sae Ron menabrak fasilitas umum saat itu.

WowKeren - Suga BTS masih harus menjalani investigasi polisi usai keciduk menyetir skuter listrik dalam kondisi mabuk pada 6 Agustus malam. Saat itu, Suga yang hendak parkir tampak oleng dan kebetulan ada polisi di dekatnya. Polisi sadar ada bau alkohol dan melakukan tes breathalyzer pada sang idol.

Kini, terungkap berapa sebenarnya kadar alkohol dalam darah Suga. Menurut laporan eksklusif dari Donga Ilbo, Kantor Polisi Yongsan mengukur kadar alkohol dalam darah Suga mencapai 0,227 persen. Angka ini cukup tinggi mengingat sang idol awalnya bersaksi bahwa ia hanya minum satu gelas bir.

Kadar alkohol dalam darah Suga ketika menyetir dalam kondisi mabuk ini setara dengan kasus DUI Kim Sae Ron yang terjadi pada Mei 2022. Saat itu, agensi sang aktris berkata, "Hasil tes darahnya menunjukkan 0,2 persen, hasil yang memerlukan pencabutan lisensinya."

Kasus Sae Ron menjadi lebih besar karena menabrak fasilitas umum ketika menyetir mobilnya dalam kondisi mabuk. Aktris kelahiran tahun 2000 itu kabarnya juga mencoba melarikan diri, sebelum akhirnya bisa diamankan oleh petugas kepolisian.


Menurut hukum pemerinta Korea Selatan, menyetir dalam kondisi mabuk dengan kandungan alkohol lebih dari 0,08 persen bisa mendapatkan hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal 10 juta won. Jika kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,2 persen, hukumannya meningkat menjadi denda dikisaran 10-20 juta won atau hukuman penjara antara 2-5 tahun.

Untuk kasus Sae Ron, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menjatuhi hukuman denda sebesar 20 juta won. Sae Ron tidak mendapatkan hukuman penjara karena jaksa menilai sang aktris sudah mengakui kejahatannya dan melakukan upaya untuk memulihkan kerugian.

Sedangkan untuk kasus Suga, Kantor Polisi Yongsan kabarnya belum membuat keputusan apakah akan mencabut SIM Suga. Jika SIM-nya dicabut, Suga tidak akan dapat memperoleh kembali SIM-nya selama satu tahun. HYBE belum mengomentari laporan Donga Ilbo tersebut.

Sementara itu, BigHit Music sebelumnya mengklarifikasi pernyataan yang menyebut Suga menyetir kickboard listrik, padahal polisi menyatakan itu sebagai skuter listrik. Agensi juga membenarkan kalau penyelidikan terhadap kasus DUI Suga hingga kini masih berlangsung.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait