Pada 14 Agustus, media Dong-A Ilbo menguak rekaman CCTV ketika Suga mengendarai skuter listrik di trotoar. Pada 6 Agustus pukul 23:10 KST, idol kelahiran tahun 1993 itu tampak memakai helm.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:10 WIB
WowKeren - Satu per satu rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan momen ketika Suga BTS menyetir skuter listrik dalam kondisi mabuk telah dirilis. Video terbaru menunjukkan bagaimana sang idol terjatuh dan disamperin polisi.
Pada 14 Agustus, media Dong-A Ilbo menguak rekaman CCTV ketika Suga mengendarai skuter listrik di trotoar. Pada 6 Agustus pukul 23:10 KST, idol kelahiran tahun 1993 itu tampak memakai helm ketika berkendara. Namun, ia kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Tak lama usai Suga jatuh, terlihat tiga orang polisi yang langsung mendekatinya. Ketiga polisi itu kebetulan memang sedang berpatroli di trotoar dekat Nine One Hannam di Yongsan-gu, Seoul. Suga saat itu berbelok ke kiri di depan gerbang utama Nine One Hannam menuju pintu masuk.
Polisi mendekati Suga dan mencoba menolongnya. Dalam proses tersebut, dipastikan bahwa Suga dalam kondisi mabuk dan dilakukan tes breathalyzer. Sebagai hasil dari tes breathalyzer, kadar alkohol dalam darah Suga adalah 0,227 persen, yang merupakan kadar pencabutan SIM.
Menurut polisi, Suga minum alkohol bersama kenalannya di sebuah restoran dekat Persimpangan Hannam sekitar pukul 21:00 malam tanggal 9 Agustus. Sang idol kemudian pergi ke studio pribadi di dekatnya dan lanjut minum alkohol bersama.
Di sisi lain, Dispatch sebelumnya melakukan wawancara kepada seorang pejabat dari Kantor Polisi Yongsan terkait perkembangan kasus Suga. Pejabat itu mengungkap bahwa skuter listrik yang dioperasikan Suga tidak dianggap sebagai alat mobilitas pribadi.
Alat mobilitas pribadi diklasifikasikan sebagai kendaraan yang bisa mencapai kecepatan maksimum 25 kilometer per jam dan beratnya di bawah 30 kilogram. Sedangkan, kendaraan yang dipakai Suga diklasifikasikan sebagai sepeda bermotor.
Di Korea Selatan, pengendara kendaraan jenis itu dikenakan aturan yang sama dengan ketika mengoperasikan mobil. Dengan demikian, Suga akan dikenakan hukuman pidana dengan dasar yang sama seperti mengendarai mobil saat berada di bawah pengaruh alkohol.
(wk/amal)