Polisi Kuak Alasan Suga BTS Buat Pernyataan Palsu di Kasus DUI
Naver
Selebriti

Suga tampaknya menghilangkan detail seperti berkendara di trotoar saat mabuk. Pada 14 Agustus, media Korea Sports Kyunghyang mewawancarai pejabat polisi terkait pernyataan palsu Suga.

WowKeren - Suga dikabarkan membuat pernyataan palsu yang berbeda dari kejadian asli ketika dirinya menyetir skuter listrik dalam kondisi mabuk pada 6 Agustus. Member BTS itu mengatakan kalau dirinya terjatuh ketika memarkir skuter listrik di depan area rumahnya.

Namun, CCTV dari tempat kejadian memperlihatkan Suga terjatuh saat berbelok menuju pintu masuk kompleks perumahannya. Tak lama kemudian, unit polisi yang berpatroli mendatangi Suga. Polisi memastikan sang idol dalam keadaan mabuk dan melakukan tes breathalyzer.

Pada 14 Agustus, media Korea Sports Kyunghyang mewawancarai pejabat polisi terkait pernyataan palsu Suga itu. "Perbedaannya terletak pada apakah itu jalan atau bukan. Kompleks apartemen atau area perumahan dengan pembatas tidak dianggap sebagai jalan," ujarnya.

"Jika terjadi di area non-jalan raya, seseorang mungkin akan dikenai denda atau hukuman, tetapi tindakan administratif seperti penangguhan atau pencabutan SIM tidak berlaku," imbuh pejabat itu. Suga tampaknya juga menghilangkan detail seperti berkendara di trotoar saat mabuk.


Polisi Kuak Alasan Suga BTS Buat Pernyataan Palsu di Kasus DUI

Source: Naver

Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah hal ilegal. Ditambah lagi, berkendara di trotoar bisa mengakibatkan denda atau hukuman. Pejabat polisi itu juga membahas perbedaan hukuman antara mengendarai kickboard listrik atau skuter listrik.

"Apakah itu kickboard listrik atau skuter listrik penting dalam kasus ini. Keduanya mengakibatkan tindakan administratif seperti penangguhan atau pencabutan SIM, tetapi kickboard hanya dikenakan denda, sedangkan skuter dapat menyebabkan catatan kriminal," ujarnya.

Hukuman juga tergantung kadar alkohol dalam darah. "Karena kadar alkohol dalam darah Suga lebih dari 0,2 persen, jika ia mengendarai skuter, ia bisa menghadapi hukuman penjara 2-5 tahun atau denda 10-20 juta won," imbuh pejabat polisi itu.

Terakhir, pejabat polisi itu juga menguak alasan Suga membuat pernyataan palsu. "Mengingat pernyataan yang dibuat kepada polisi dan situasi yang dikonfirmasi oleh CCTV, tampaknya Suga membuat pernyataan palsu untuk menghindari hukuman pidana dan administratif. Jika hal ini mengganggu penyelidikan polisi dan mengganggu proses hukum, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran serius," pungkas pejabat polisi itu. Bagaimana menurutmu?

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait