Pihak YG Buka Suara usai Yang Hyun Suk Terseret Kasus Penyelundupan Jam Tangan
Selebriti

Sidang pertama Yang Hyun Suk terkait tuduhan penyelundukan jam tangan mewah ke Korea dijadwalkan pada tanggal 15 November pukul 11.00 KST di Pengadilan Distrik Barat Seoul.

WowKeren - Yang Hyun Suk kini sedang terlibat kasus hukum. Menurut The Fact pada 23 Oktober, Departemen Investigasi Kejahatan Publik dan Internasional Kantor Kejaksaan Distrik Busan mendakwa petinggi YG Entertainment itu atas penyelundupan jam tangan mewah.

Hyun Suk dianggap melanggar undang-undang yang berhubungan dengan bea cukai. Produser BABYMONSTER ini dituduh memasuki Korea melalui Bandara Internasional Incheon bulan lalu, membawa dua jam tangan mewah senilai 828,06 juta won tanpa melaporkannya ke bea cukai.

Surat dakwaan mengungkap bahwa Hyun Suk pertama kali bertemu B, perwakilan Asia dari merek jam tangan mewah Swiss A, melalui seorang penulis lagu YG pada 2013. Ia menjaga hubungan dekat dengan B, yang pernah memberinya jam tangan dari merek A.

Selain itu, B dilaporkan telah menanggung berbagai biaya perjalanan, termasuk hotel dan makanan, untuk Hyun Suk setiap kali ia mengunjungi Singapura. Jaksa meyakini kalau Hyun Suk meminta B untuk mendapatkan jam tangan dengan desain tengkorak dari merek A.

Menurut surat dakwaan, Hyun Suk, yang dijadwalkan mengunjungi Singapura dari tanggal 12-16 September untuk acara konser artis YG dan upacara perjanjian investasi merek mewah, mengirim pesan teks kepada B dalam bahasa Inggris.


Dalam pesannya, Hyun Suk menulis, "Aku benar-benar ingin mendapatkan jam tangan yang selama ini aku tanyakan." B menjawab, "Sudah siap untukmu, sayangku." Hyun Suk akhirnya menerima jam tangan tersebut pada tanggal 13 September di Singapura dan mengenakannya pada upacara perjanjian investasi yang diadakan di sebuah hotel.

Jam tangan berdesain tengkorak dari merek A itu bernilai 711,51 juta won, dengan biaya dasar 208,1 juta won. Ia lalu menerima jam tangan hitam lain yang bernilai 116,55 juta won. Kedua model itu telah dihentikan produksinya 10 tahun lalu dan tidak lagi tersedia untuk dijual.

Menurut Pasal 241 Undang-Undang Kepabeanan, kegagalan untuk mendeklarasikan barang impor dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda yang setara dengan 10 kali bea masuk atau biaya barang. Untuk barang yang bernilai antara 200-500 juta won, hukumannya lebih berat berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu.

Terkait kasus hukum ini, seorang perwakilan YG mengatakan kepada media, "Kami tidak memiliki komentar khusus mengenai teks bahasa Inggris yang dipertukarkan antara Yang Hyun Suk dan Tn. B. Posisi kami tetap tidak berubah."

Sidang pertama Hyun Suk dijadwalkan pada tanggal 15 November pukul 11.00 KST di Pengadilan Distrik Barat Seoul. Nantikan terus informasi terbarunya di sini.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait