Nikita Mirzani Ngakak Brutal saat Razman Pengacara Vadel Jadi Tersangka
Instagram/nikitamirzanimawardi_172/razmannasution71
Selebriti

Nikita Mirzani girang saat dengar kabar Razman Nasution dipanggil ke Bareskrim terkait status sebagai tersangka. Ia tampak mendoakan pengacara Vadel Badjideh itu segera ditahan untuk kasus melawan Hotman Paris.

WowKeren - Nikita Mirzani sampaikan kabar gembira terkait pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution. Di tengah bergulirnya kasus Nikita vs Vadel, Razman ternyata ditetapkan sebagai tersangka melawan Hotman Paris Hutapea alias Hotman Paris.

Terkait kabar tersebut, Nikita langsung ngakak. Ia malah menyindir Razman yang harus datang ke Bareskrim Mabes Polri pada 4 Desember terkait statusnya sebagai tersangka. Nikita lantas berharap agar Razman segera ditahan.

IG

Nikita Mirzani Tertawakan Razman Nasution


"Razman, ee Razman, Razman presscon lagi well. Razman udah tahu belum, Mabes Polri bagian Cyber tanggal 4 manggil Razman. Mau dites kesehatan sama sidik jari, jangan-jangan Razman mau ditahan. Nanti Razman nggak bisa presscon lagi well. Gimane Razman, lambung udah sembuh belum," sindir Nikita sambil terus tertawa. "Karena kasusnya Hotman Paris, dia udah tersangka. Lagian lu berkasus sama gue sih. Yang udah-udah, yang berkasus ama gue, masalah lu bakal diubek-ubek. Mudah-mudahan ditahan well, biar agak kurusan."

Sementara itu, Razman menanggapi santai soal dirinya resmi jadi tersangka. Ia tampak mengucap syukur usai jalani tes kesehatan dan pengambilan sidik jari.

"Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik," kata Razman. "Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini."

Sebelumnya, Razman dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Masalah ini bermula ketika eks asisten Hotman, Iqlima Kim, meminta bantuan Razman terkait dugaan pelecehan yang menyeret nama Hotman. Namun, Iqlima belakangan menyebut jika dugaan pelecehan Hotman itu tak pernah terjadi. Ia juga menyangkal menjadikan Razman sebagai kuasa hukum. Akibat masalah ini, Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel