Sandra Dewi disebut-sebut punya andil atas vonis hukuman Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan. Psikolog Lita Gading lantas beber kemungkinan Sandra berjasa atas vonis 6,5 tahun buat suaminya itu.
- Ria Susilo Wardhani
- Selasa, 31 Desember 2024 - 15:26 WIB
WowKeren - Tak hanya Harvey Moeis, Sandra Dewi juga jadi sorotan soal vonis hukuman sang suami. Menurut psikolog Lita Gading, Sandra punya andil hingga Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
"Kalau menurut saya, dia sangat berperan dalam hal ini. Mungkin ngelobi ke sana-ke sini dengan berbagai macam cara supaya diringankan (hukuman) Harvey Moeis," seru Lita. "Cuma 6,5 tahun terus dendanya sekian miliar. Haduh itu mah merem, gue juga punya duit segitu kalo mau ganti. Parah. Ini kasus nasional loh. Aduh, bener-bener. Speechless aku ngomongnya. Kesel deh."
Teori Lita ini rupanya berdasarkan pengalaman pribadi mengingat ia memiliki ayah seorang pejabat. "Saya tahu persis bagaimana keluarganya melobi atasannya, melobi orang-orang terkait untuk diringankan hukumannya, atau bisa dibebaskan. Saya tidak menuduh, tapi saya bicara berdasarkan pengalaman pribadi," ujar Lita.
Terkait teori tersebut, netter pun setuju. "Nama nya istri ..pasty membela & berusaha utk suami nya...Loby sana sini๐," ujar netter. "Mungkin bukan dia langsung, tapi suruhannya," ujar netter.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto tak tinggal diam di tengah protes masyarakat soal vonis hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang dinilai ringan. Prabowo lantas menyentil hakim terkait masalah tersebut.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo. "Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya
Prabowo bahkan meminta Jaksa Agung untuk naik banding dengan hukuman sangat berat. Prabowo merekomendasikan agar Harvey divonis 50 tahun penjara.
"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo. "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira."
Setelah pidato Prabowo viral, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, berikan pernyataan tegas. Harli beberkan jika Kejaksaan Agung sudah mengajukan banding atas vonis terdakwa korupsi timah Harvey Moeis yang dianggap terlalu sebentar oleh publik dan Presiden RI.
"Kita sangat mendukung apa yang dinyatakan beliau dan kami sangat responsif dengan pernyataan bapak presiden yang menyatakan bahwa vonis pengadilan terkait dengan terdakwa Harvey Moeis yang masih sangat ringan dari tuntutan JPU," seru Harli. "Maka itu juga bisa jadi pedoman dasar hukum untuk menyusun dalil-dalil, karena JPU menuntut 12 tahun tapi diputus 6,5 tahun. Maka kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kami responsif lakukan banding."
(wk/riaw)