
Kehadiran Sandra Dewi di sidang kasus Harvey Moeis ternyata bukan sekedar untuk berikan dukungan pada suami. Menurut pengacara Harvey, Andi Ahmad, Sandra juga dihadirkan untuk alasan tak terduga ini.
- Ria Susilo Wardhani
- Kamis, 06 Maret 2025 - 12:10 WIB
WowKeren - Sandra Dewi sempat curi perhatian ketika hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis. Sebagian masyarakat sempat terharu melihat kemesraan yang diperlihatkan Sandra saat bertemu Harvey di persidangan.
Menariknya, ada alasan tak terduga terkait kehadiran Sandra itu. Bukan sekedar berikan dukungan buat Harvey, pengacara Andi Ahmad beberkan alasan mengejutkan di balik kehadiran Sandra.
"Selama ini kan (Harvey Moeis) jadi pajangan, kecuali sidang tadi di mana istrinya (Sandra Dewi) muncul. Itu momen di mana dia 'berfungsi'," kata Andi. "Supaya persidangan ini viral?" tanya sahabat Sandra dan Harvey, Daniel Mananta. "Ya gue nggak bisa bilang gitu, tapi yang terjadi faktanya begitu. Semua lapisan golongan masyarakat membicarakan itu," ujar Andi.
Tak cuma itu, Andi juga membahas soal sikap Harvey selama persidangan. Rupanya, suami Sandra itu dinilai tegar di tengah kritikan publik terkait kasusnya.
"Gua salut sama dia (Harvey) karena siapa sih orang yang bisa dengan sabarnya mengikuti persidangan itu. Gua nggak bicara soal benar atau salah, karena yang memutuskan benar atau salah itu adalah hakim," seru Andi. "Awalnya nggak pernah menyangka akan seperti ini (viral), tapi balik lagi, apakah memang benar orang yang tadinya gue lihat sebagai orang yang sangat sempurna itu memang benar melakukan hal seperti itu?"
Setelah menjadi pengacara Harvey, Andi justru menduga kliennya tak bersalah. "Kalau lu cuma bicara di luar, lu nggak masuk ke dalam, ujung-ujungnya cuma persepsi doang, asumsi. Nah, ada kesempatan gua bisa masuk, why not? Gua coba. Dari berbagai persidangan, itu, kan, sidang bisa empat jam, lima jam, bahkan ada yang sampai 10 jam. Nama Harvey itu cuma disebut paling 5 sampai 10 menit saja. Sampai gua berpikir ini orang tuh salahnya di mana? Gua bicara soal konstruksi hukum yang dibangun di persidangan. Empat jam lainnya bicara soal teknis yang sama sekali Harvey tidak ada di situ," tutur Andi.
Dalam argumentasinya, Harvey juga membantah tegas menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun. "Jumlah tersebut setara 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita. Saya ingin mengklarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," serunya.
Sayangnya, Harvey tak mendapatkan keringanan hukum di tingkat banding. Jumlah masa hukumannya justru berubah menjadi 20 tahun penjara setelah awalnya divonis 6,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto. "Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."
(wk/riaw)